Kembalikan 304 Pejabat
Plt Bupati Talaud, Petrus Tuange mengatakan, akan mengembalikan semua jabatan yang sebelumnya diputuskan Bupati Sri Wahyumi Manalip.
"Penunjukan saya sebagai Bupati bukan cuma tugas tapi kewenangan tetap dilaksanakan oleh Plt," kata Petrus Tuange.
Mutasi itu dilakukan 19 Juli 2018, padahal sudah ada larangan Kemendagri lewat surat 18 Juli 2018.
Hingga kini posisi tersebut masih mempertahankan mutasi tersebut meski melanggar UU, bahkan membangkang perintah Mendagri untuk mengembalikan semua jabatan yang ada.
"Sudah ada surat perintah Mendagri meminta membatalkan dan membuat surat keputusan mutasi 305 pejabat itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Ini menyalahi aturan, maka akan saya kembalikan," kata dia.
Momen penunjukan sebagai Plt ini kata Petrus Tuange memungkinkan dirinya melaksanakan perintah Mendagri.
"Saya hanya menunggu legitimasi plt ini. Saya punya hak dan kewenangan, Senin saya kembalikan," kata mantan birokrat ini.
Pejabat yang dimutasi waktu lalu itu tersebar dari struktural Eselon II, III dan IV serta fungsional yakni guru-guru.
Petrus menilai, mutasi ini tak ada latar belakang lain, selain motif Pilkada Talaud.
"Sebetulnya dilihat itu dampak dari pelaksnaan Pilkada, tidak ada sebetulnya alasan lain selain itu," kata dia.
Baca: Misteri Mayat Remaja Putri di Dalam Truk Akhirnya Terkuak, Ternyata Dia Korban Laka Lantas
Diketahui, Pilkada Talaud 2018 itu, Sri Wahyumi Manalip berpasangan dengan Gunawan Talengoran sebagai petahana kalah dari pasangan Elly Lasut-Mochtar Parapaga.
Sri Wahyumi memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.
305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.
Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.