"Secara naluri kemanusiaan, menyelematkan diri pasti ada, tapi kan melanggar hukum. Risiko jadi DPO (daftar pencarian orang), atau bahkan bisa ditembak oleh petugas jika melawan, itulah yang dihadapi tahanan kabur," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan sanksi lebih berat yang bakal menanti para tahanan?
Sulastri menjelaskan, keputusan di persidangan nanti sangat mungkin menjatuhi hukuman berlipat kepada para tahanan kabur.
"Mereka (para tahanan kabur) bisa mengalami kesulitan di persidangan. Bisa saja vonis berdasarkan unsur subjektivitas hakim, bisa memberatkan para tahanan," papar Sulastri.
"Karena selama proses persidangan, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan bisa karena perilaku para tahanan yang mencoba lari dari jerat hukum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 4 Fakta Baru 30 Tahanan Polresta Palembang Kabur, Kapolresta Duga Ada Keterlibatan Orang Dalam