TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Pengadilan Negeri kelas I A Balikpapan, Senin (6/5/2019).
Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 8:30 WITA dan hingga pukul 12:00 WITA penggeledahan tim KPK masih terus berlanjut.
Dari pantauan TribunKaltim.Co suasana di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan tampak ramai pengunjung.
Sementara itu kegiatan penggeledahan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK di ruangan panitera muda pidana yang berdampingan dengan ruang pelayanan informasi dan pengaduan.
Sesekali petugas KPK melintas di depan lobi Pengadilan Negeri Balikpapan lalu kemudian kembali ke ruangan panitera muda pidana.
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait hakim KYT Yang terjerat OTT di Balikpapan pada Jumat, (3/5/2019 ) lalu.
Saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa salah satu pegawai Pengadilan Negeri Balikpapan di ruangan panitera muda pidana.
Drama Kantong Kresek
Diberitakan sebelumnya, OTT KPK di Balikpapan mengagetkan banyak pihak. OTT KPK di Balikpapan awalnya tidak ada yang menyangka, ternyata KPK pun mampu masuk merambah ke daerah Balikpapan.
Baca: Sebelum Kabur Bersama 29 Tahanan Lainnya, Arif Minta Sang Istri Bawakan Gergaji Besi
Baca: Mitos atau Fakta, Air Laut Bikin Rangka Motor Gampang Keropos
Baca: Warga Dusun Beluk Awali Ramadhan di Tengah Banjir, Makanan Sahur dari Dapur Umum
Baca: Alex Rins Kelihatan Contek Marc Marquez Saat Selebrasi MotoGP Spanyol
OTT KPK di Balikpapan satu di antaranya menjerat personel hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dianggap masuk dalam pusaran kasus dugaan suap putusan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Momen OTT KPK di Balikapapan jerat Hakim Kayat yang kini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap yang berkaitan dengan profesinya. Hakim Kayat bersama pengusaha dan pengacara ditangkap, kini berada di KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Laode M Syarif mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari OTT KPK di Balikpapan tersebut, penyidik mengamankan lima orang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat.
Ada nama Sudarman (SDM), selaku pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan surat.
Juga advokat Jhonson Siburian (JHS), staff Jhonson (RIS), dan panitera muda Fahrul Azami (FAZ) lantaran diduga menerima suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan.
Hingga pada akhirnya, usai OTT KPK di Balikpapan maka pada Sabtu (4/5/2019) KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yaitu Hakim Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman atas kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan pemalsuan surat.
Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada Hakim Kayat.
Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Balikpapan.
RIS (Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Kayat) yang diparkir di depan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Membawa sebuah kantong kresek plastik hitam.
"Kantong kresek ya (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta," tutur Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Saat Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian Rosa Isabela menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.
Nah, Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control.
Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa Isabela dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.
Kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.
Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil Hakim Kayat.
"Jadi ada dua kantong Keresek hitam, seperti untuk mengelabuhi," tegas Laode.
Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.
Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.
Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela yang masih berada di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur atau biasa disebut Polda Kaltim.
Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.
Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selanjutnya tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan.
Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.
Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.
Ketiganya ialah Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat sebagai penerima suap dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.
"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," tambah Laode.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55. (Zainul)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS - KPK Kembali Geledah Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Satu Pegawai PN Diperiksa