Laporan Wartawan Tribun Bali Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - NG warga Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku menyetubuhi keponakannya itu lebih dari 10 kali sejak April 2018, .
Pelaku menyetubuhi keponakannya karena tergoda dengan lekuk tubuh keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Meski masih belia, keponakan pelaku itu memiliki postur tubuh yang lebih besar dibanding teman sebayanya.
Selain itu, dia merasa tidak puas dengan sang istri yang sudah mendekati masa menopause.
Juga, istrinya kini tengah didera sakit gula yang membuatnya melampiaskan berahinya kepada orang lain.
Baca: Inilah Ritual Seram Keponakan Aktor Dimas Beck Sebelum Tidur
Aksi bejat yang dilakukan NG kepada keponakannya itu terjadi pertama kali pada April 2018.
Saat itu, keponakannya tengah nonton televisi.
Sementara NG yang tergoda lantas mendekat.
Saat korban atau keponakannya itu hendak menjauh, NG ternyata memegang tangannya erat-erat dan menguci pintu rumah korban.
“Saat itu orangtuanya sedang bekerja,” kata NG.
Setelah melakukan aksi bejatnya, NG memberi uang Rp 10 ribu kepada korban.
Baca: 9 Fakta Unik Bhutan, Negara Terakhir yang Mulai Menggunakan Televisi
Setelah itu, berulang kali NG melakukan hal serupa.
Percumbuan itu dilakukan kalau tidak di rumah korban yang di rumahnya.
“Saya menyesal saya khilaf,” kata NG.
Akibat perbuatannya, korban hamil dan kini sudah melahirkan.
Sebelumnya, kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto, perbuatan NG baru diketahui setelah korban mengalami sakit pada perutnya.
Saat diperiksakan ke Puskesmas ternyata dia hamil.
Baca: Dalam Satu Tahun Wawan Hamili Pacar dan Selingkuhan, Kisahnya Berujung di Tahanan Polisi
“Karena kondisi perut yang semakin membesar akhirnya dia menceritakan segala perbuatan bejat pamannya. Karena keluarga tidak terima akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi,” kata Rismanto.
Atas perbuatannya, NG dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pegganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (goz)