TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan lima pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam dan berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial RAW, KH, AI, MB, dan seorang perempuan berinisial CA.
Mereka semua merupakan warga Makassar dan ditangkap di lokasi yang berbeda pada tanggal 16 dan 17 November 2024.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan para pelaku telah beroperasi selama tujuh bulan dan sebelumnya juga pernah beraksi di Bali selama tiga bulan.
Para pelaku menggunakan 11 ribu akun untuk memainkan judi online jenis Higgs Domino.
Mereka memanfaatkan perangkat komputer dengan tiga unit monitor dan dua CPU berkapasitas tinggi.
Salah satu pelaku menggunakan aplikasi robot bernama X, yang memungkinkan mereka untuk menjalankan 20 tab dan 400 akun secara otomatis, meningkatkan peluang mereka untuk menang.
Salah satu peran penting dalam jaringan ini adalah CA, yang melakukan endorse melalui akun media sosialnya.
Hasil dari permainan berupa chip yang disimpan di akun penampung dan kemudian dipasarkan ke pengepul di Padang.
“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar, salah satunya yang pertama tadi ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya di Padang masih dalam penyelidikan,” ungkap Ngajib.
Baca juga: 5 Pelaku Judi Online di Makassar Ditangkap: Gunakan 11 Ribu Akun, Keuntungan Capai Rp700 Juta
Selama tujuh bulan beroperasi, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 700 juta.
Chip hasil kemenangan dijual dengan harga sekitar Rp 50.000 hingga Rp 55.000 per 1B chip.
“Aksinya sudah berjalan tujuh bulan, mereka berpindah-pindah tempat dari satu kos ke kos lainnya,” jelas Ngajib.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Ungkap Modus dan Peran 5 Pelaku, Jaringan Luas Terbongkar
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).