Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Darmiati alias Darmi (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Kualapembuang, Seruyan, ditangkap polisi Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.
Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Darmiati, warga Jalan AIS Nasution RT.01 RW.01 Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ini, ditangkap petugas, Sabtu (4/5/2019) saat mengendarai sepeda motor.
Ia mau masuk sebuah barak yang diduga selama ini menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
Senin (6/5/2019) kemarin, Darmi sudah ditetapkan tersangka dan dimankan di Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP ramon Zamora Ginting, menyebutkan, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau broto mencapai 0,36 gram, satu set alat hisap, satu buah korek api warna hijau, pipet kaca dan sendok sabu dan barbuk lainnya.
Baca: Satu Keluarga di Tulangbawang Barat Tertangkap Edarkan Sabu
Diceritakan Kapolres, anggotanya, mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu barak di jalan Ahmad Yani RT19 RW 01 Kelurahan Kuala Pembuang Dua sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
"Petugas kami langsung turun ke lapangan," ujarnya.
Dalam penyelidikan tersebut, terlihat seorang wanita mencurigakan melintas disekitar TKP mengendari sepeda sepeda motor Honda beat putih biru dengan Nopol KH 2539 PF hendak masuk menuju barak yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Pengendara mendadak, petugas melakukan penghadangan dan memberhentikan pengendara sepeda motor sepeda motor tersebut.
"Anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip bening berisikan sabu yang diselipkan dilengan jaket sebelah kiri dan uang Sebesar Rp. 100.000," ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, kemudian anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan dikediaman Darmiati, polisi menemukan barang bukti lainnya, sehingga tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkoba tersebut.