Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra tidak hanya didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor dalam kasus gratifikasi penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang promosi jabatan jadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon.
Dalam kasus itu, Gatot Rachmanto sudah divonis bersalah.
Sedangkan Sunjaya, sudah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Rabu (8/5), Sunjaya membacakan pledoinya.
Dalam kasus kedua, Sunjaya juga dijerat sebagai tersangka Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam kaitannya dengan kasus gratifikasi dalam proses perizinan.
Baca: Sering Terlihat Manja, Seorang Makeup Artis Bongkar Sifat Asli Syahrini
Baca: Wanita Cantik Asal China Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba di Menteng
Baca: Wanita Cantik Asal China Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba di Menteng
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
"Saya mendapat dua sprindik secara bersamaan dari KPK, tapi tidak dijadikan dalam satu surat dakwaan melainkan terpisah. Hal ini sungguh menjadi eban pikiran untuk saya dan keluarga," ujar Sunjaya dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam pledoinya itu, Sunjaya mengakui dirinya bersalah dan meminta maaf atas penerimaan uang tidak sah dari sejumlah ASN.
Ia berdalih sebagai bupati, gajinya tidak cukup untuk mendanai banyak kegiatan di luar yang dianggarkan.
Usai sidang, Tribun mengonfirmasi ulang soal penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kaitannya dengan kasus perizinan.
Dalam kasus itu, Sunjaya diduga menerima total fee senilai Rp 6,42 miliar yang disimpan dalam rekening orang lain.
"Saya pasrah, mungkin ini takdir saya. Saya akan jalani dengan ikhlas dan tawaqal," katanya.
Sementara itu, pantauan Tribun, usai membacakan pledoinya, Sunjaya tampak menyalami hakim.
Hanya saja, pada jaksa KPK M Wiraksajaya, Sunjaya tidak hanya menyalami saja, melainkan juga mencium tangan sang jaksa.