TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang dosen Pascasarajana Unpas ( Universitas Pasudan) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap polisi gara-gara menulis status di media sosial, Facebook.
Tulisan status Dulah di Facebook dinilai sudah kebablasan dan mengandung ujaran kebencian yang berpotensi mengadu domba dan memecah belah bangsa.
Menurut Solatun Dulah Sayuti, dirinya menuliskan People Power di Facebook guna merespons informasi di grup WhatsApp yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi People Power dengan siapkan senjata.
Status Facebook Solatun Dulah Sayuti pada 9 Mei 2019. Berikut tulisan Solatun Dulah Sayuti di akun Facebooknya :
Harga Nyawa Rakyat, jika People Power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.
Solatun Dulah Sayuti mengakui, itu adalah teks tulisannya. Ia juga mengakui kesalahannya.
"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen Pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.
Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.
"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.
Dulah mengaku telah berbuat salah. Ia tidak bermaksud demikian. Apa yang dipikirkan berbeda dengan yang dipahami masyarakat dari tulisannya.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.
Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpad itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti tercatat sebagai warga Jalan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei, dia menulis status soal people power.
Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Profil Solatun Dulah Sayuti
Akibat postingan People Power di Facebook, Solatun Dulah Sayuti berakhir mengenakan baju tahanan.
Ia ditangkap polisi setelah postinganya itu viral di media sosial.
Solatun Dulah Sayuti merupakan dosen di perguruan tinggi swasta ternama di Bandung.
Akademisi itu mengajar sebagai dosen pascasarjana Universitas Pasundan ( Unpas ).
Dilihat dari laman Facebook-nya, Solatun Dulah Sayuti merupakan lulusan SMA PGRI 1 Bandung.
Kemudian, ia pun sempat mengenyam pendidikan di UIN SGD Bandung dan Universitas Padjajaran (Unpad).
Selain itu, tertera pula ia sebagai pimpinan di sebuah pusat studi sosial budaya untuk pengembangan masyarakat, THE CS-CODE FOUNDATION.
Itu merupakan organisasi di luar pemerintah yang fokus pada kelompok sosial untuk menerapkan teknik sosial budaya.
Solatun Dulah Sayuti ini sudah menikah. Ia merupakan pria asal berasal dari Sidareja, Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, kini ia merupakan warga yang tinggal di kawasan Margahayu, Buah Batu, Kota Bandung.
Melalui akun Facebook-nya, ia pun kerap memamerkan potretnya bersama sang istri.
Ia termasuk dosen yang aktif membuat postingan di media sosial.
Solatun Dulah Sayuti kerap menuliskan berbagai pemikirannya sehingga mengundang reaksi netizen untuk berkomentar.
Tak sedikit dari postingannya mengemukakan isu yang sedang ramai dibicarakan orang banyak.
Akhir-akhir ini Solatun Dulah Sayuti kerap membuat postingan soal Pilpres 2019.
Ia memang tampak tak segan dan tak takut untuk menuangkan apa yang ingin dibicarakannya.
Termasuk sebuah postingan yang membuatnya kini ditangkap aparat kepolisian.
Postingan itu menyinggung soal people power.
"HARGA NYAWA RAKYAT
Jika People Power tidak dapat dielak:
1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati
menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka," bunyi postingan itu.
Terkait postingan ini, Solatun Dulah Sayuti mengaku dia sendiri yang menulisnya.
Kini, ia pun mengakui perbuatannya itu salah.
Sebagai akademisi, Solatun Dulah Sayuti merasa dirinya tak menjadi teladan akibat postingan itu.
"Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id .
Ia mengaku, membuat postingan itu setelah mendapatkan informasi dari grup WhatsApp.
Dari chat yang diterimanya, disebutkan bahwa pihak polisi menyiapkan senjata atas kesiapan mereka menghadapi people power.
Hal itulah yang menyebabkan Solatun Dulah Sayuti berani membuat postingan tersebut.
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti (SDS) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata," katanya.
Namun, ia mengaku tak bermaksud untuk mengadukan Polri dan masyarakat.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," kata dosen Unpas itu.
Kini, Jumat (10/5/2019), ia pun sudah diamankan di Mapolda Jabar.
Ia tersangkut kasus hoaks dan ujaran kebencian.
Akibat perbuatannya, Solatun Dulah dijerat pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.