News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Gagal di Pileg 2019 Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mengaku Temukan Kecurangan, 'Pemilu ini Terburuk'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muchsin Rasjid

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Tudingan aksi kecurangan meramaikan Pemilihan Umum 2019. Di Pamekasan, sejumlah caleg saling klaim perolehan suaranya telah dicuri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, HM Suli Faris, Kamis (9/5/2019).

Dia yang kini kembali maju ke pertarungan Pileg 2019 tercatat gagal memperoleh cukup suara rakyat.

Suli Faris yang kini gagal menjadi Caleg Pamekasan, periode 2019 – 2014, Daerah Pemilihan (Dapil) III Pamekasan (Batumarmar, Waru dan Pasean) dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan ada kecurangan yang ia temukan.

Di antaranya banyak pemilih yang tidak ada di tempat saat hari H pemilihan, namun suara mereka ada.

Hak suara warga (yang tidak datang ke TPS) disebut telah digunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Baca: Politeknik Manufaktur Astra Dirikan Kampus Kedua di Kawasan Delta Silicon Lippo Cikarang

Baca: Unjuk Rasa di Bawaslu, Lalu Lintas Jalan MH Thamrin Macet Parah

Baca: Terungkap, 2 Mantan Pimpinan Nissan Jepang Tak Ditangkap karena Kerja Sama dengan Pihak Kejaksaan

Baca: Figur Milenial Didorong untuk Masuk Kabinet Periode 2019-2024

Dia menemukan ada sejumlah kecamatan yang tingkat kehadiran pemilihnya mencapai 98,4%.

Padahal, penduduknya yang merantau ke luar daerah dan tidak menyoblos mencapai antara 12 – 14 persen.

Selain itu, banyak terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B. Dari caleg A ke caleg B. Baik caleg antar partai atau caleg dalam satu partai atau sesam partai sendiri.

Di beberapa tempat, pelaksana pemilu, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan komiisi pemilihan umum daerah (KPUD), termasuk badan pengawas pemilu (Bawaslu) dinilai ikut bersekongkol dan menjadi bagian dari konspirasi kecurangan.

Menurut Ketua DPC PBB Pamekasan, ia menemukan banyak formulir DA1 yang berubah-ubah.

Ada DA1 versi awal (DA1 qaul qadim) dan DA1 versi baru (DA1 qaul jaded). KPPS dan PPK tidak menempelkan salinan C1 dan DA1 di tempat umum.

Padahal ini hukumnya wajib dilaksanakan KPPS, PPK dan KPUD, sebagaimana di atur dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 9 tahun 2019.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Suli Faris, kepada Tribunjatim.com

Regulasi seperti itu menurutnya dibuat agar pemilu dilaksanakan dengan cara yang jujur, adil, dan transparan.

Publik berhak mengetahui hasil rekapitulasi baik di tingkat TPS, PPK dan KPUD.

Jika panitia penyelengara pemilu tidak menempelkan salinan rekapitulasi, sama saja dengan merampas hak hak publik.

Karena itu DPC PBB Pamekasan telah menginstruksikan kepada semua pengurus PAC dan para caleg untuk mengumpulkan bukti pelanggaran itu.

Bukti-bukti yang sudah terkumpul akan diajukan ke DPP PBB di Jakarta dan selanjutnya akan diajukan ke MK sebagai gugatan sengketa pemilu. (Muchsin Rasji)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gagal di Pileg 2019 dan Mengaku Temukan Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Pemilu ini Terburuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini