TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aidil Ginting (40) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap sang istri dan dua anak tirinya di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe membidik Aidil Ginting dengan ancaman hukuman mati.
Aidil Ginting diyakini penyidik melakukan pembunuhan berencana dengan motif yang belum terungkap jelas, meski yang mencuat adalah motif ekonomi.
Tersangka dijerat penyidik dengan pasal berlapis yang tersebar di tiga undang-undang terpisah, masing-masing Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari akumulasi kesalahannya, tersangka pun terancam hukuman mati.
Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Ferdinand Hutahaean: Kita Jangan Menambah Lawan
Baca: Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS di Oktober 2019, Guru Honorer Diprioritaskan
Baca: Saksi Ahli ITE di Sidang Ratna: Istilah Keonaran Tidak Ada di Medsos, Adanya Trending Topic
Baca: Wacana Pemindahan Ibu Kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kemarin menyebutkan, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan tersangka sebelumnya.
Hal ini terindikasi dari fakta bahwa tersangka terlebih dahulu menghilangkan semua fotonya yang ada di rumah tersebut, begitu juga foto-foto dia di akun Facebook-nya.
Ini diperkirakan trik tersangka untuk mempersulit polisi melacak wajahnya saat dia melarikan diri setelah membantai para korban.
Menurut AKP Indra, pembunuhan itu terjadi dikarenakan tersangka sempat berupaya mendapatkan hak atas harta gana-gini (gono-gini) yang merupakan milik suami pertama Irawati Nurdin yang sudah almarhum.
Irawati kemudian dinikahi Aidil Ginting empat bulan lalu.
“Tapi sekitar satu bulan lalu tersangka sempat mengancam untuk membunuh saudara korban (istrinya -red ) karena tak mau teken pembagian harta gono-gini tersebut,” ungkap AKP Indra.
Menurut AKP Indra, tersangka menilai bahwa pada malam insiden tersebut merupakan malam yang tepat untuk mengeksekusi korban, lalu dia ambil semua harta istrinya itu, kemudian kabur.
Awalnya tersangka mengeksekusi istrinya. Lalu dia eksekusi anak bungsu dari istrinya, yakni Yazid, bocah yang baru berumur 18 bulan.
Baru yang ketiga ia membunuh Zikra Muniza, anak kedua korban.