TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo/Jokowi akhirnya ditangkap polisi.
HS atau Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi ini tiba di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Selanjutnya dia akan dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
HS mengeluarkan ancamannya itu ketika mengikuti aksi demo kecurangan Pemilu 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) siang.
Tim dari Polda Metro Jaya menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang, dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini, HS masih diperiksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Siapa sosok HS itu kini masih diselidiki polisi.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun bergerak di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat untuk menguak identitas pelaku.
Nama Cep Yanto, pria asal Cihami Selatan dicurgai polisi sebagai pria ancam penggal Jokowi.