News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Kediri Ungkap Kasus Pidana Perdagangan Manusia dan Prostitusi Online

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Prostitusi Online

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi


TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -
Unit PPA Polres Kediri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia dan praktek prostitusi online.

Pelaku diamankan di sebuah  hotel di Jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Informasi yang dihimpun tribunjatim Minggu (12/5/2019), dari hotel yang digrebek petugas mengamankan BS pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri bersama perempuan RA pekerjaan wiraswasta warga Mojoroto, Kota Kediri.

Selanjutnya dari keterangam BS dan RA petugas mengamankan NI (39) warga Pagu, Kabupaten Kediri.

Dari hotel lokasi penggrebekan diamankan barang bukti dua unit ponsel, sebuah selimut, sebuah sarung bantal, selembar kuitansi pembayaran hotel, satu lembar registrasi hotel dan uang tunai Rp 600 ribu.

Baca: Setelah Sekian Lama, Sidang Prostitusi Online Vanessa Angel Akhirnya Dihadiri Sosok Istimewa ini

Pengungkapan prostitusi online ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polres Kediri ada praktek tindak pidana prostitusi via online di hotel Jl Erlangga.

Selanjutnya anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar hotel.

Kemudian di salah satu kamar nomor 306  ditemukan  pasangan  bukan suami istri yang sedang berkencan.

Dari keterangan pihak perempuan tersebut disalurkan oleh muncikari atas nama NI melalui pesan whats app.

Selanjutnya kedua pasangan mesum itu diamankan petugas.

Hasil pengembangan kasusnya dilakukan  penangkapan  terhadap  muncikari  NI  di  rumahnya  Desa/Kecamatan Pagu,  Kabupaten Kediri.

Paur Humas Polres Kediri Aipda Endik Wahyu saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka muncikari bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini