News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagai Petir di Siang Bolong, Calon Suami Diciduk Polisi Jelang Ijab Kabul Karena Hamili Cewek Lain

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa di lakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (istimewa)

TRIBUNNEWS.COM -- Ibarat ungkapan bagai disambar petir di siang bolong, saat RK calon mempelai wanita tahu calon suaminya SP (23) diciduk petugas kepolisian, seusai keduanya melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).

Sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tanpa banyak kata, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istri selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Faktor Keamanan, Polri Diminta Pertimbangkan Tak Keluarkan Izin Liga 1 2019

Baca: Soal Asmara Prada DP Dikenal Nekat, Sempat Kejar Vera Sampai Bengkulu, Namun Akhirnya Diusir

Baca: Potret Romantis Neil Furuno dan Sarah Sechan, Cerita Cinta yang Tak Tercium Media

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan. Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan.

Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).

Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini