TRIBUNNEWS.COM - Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi tubuh wanita di Pasar Besar Kota Malang belakangan menjadi sorotan.
Sugeng Angga Santoso ternyata terbukti tidak membunuh korbannya, tetapi hanya memotong tubuh menjadi enam bagian.
Seperti dikutip TribunJatim.com dari Surya Malang, mengacu keterangan sebelumnya, Sugeng berarti tidak berbohong saat diinterogasi polisi pasca penangkapan.
Sejak awal, dalam pemeriksaan mula-mula hingga sejauh ini Sugeng konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.
Sugeng mengakui dirinya memang yang memotong-motong tubuh wanita itu tapi dia tidak membunuhnya.
Pengakuan Sugeng itu terbukti ketika Polda Jatim memberi keterangan terbuka terkait penyebab kematian wanita yang mayatnya ditemukan termutilasi di Pasar Besar kota Malang.
Polda Jatim telah mengumukan hasil otopsi dan dengan tegas menyebut wanita yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.
Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).