TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ali Murahman hanya tertunduk selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/5/2019).
Dia adalah ayah yang tega mencabuli AF, anaknya sendiri selama 10 tahun ini harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, alias kasus ayah cabuli anaknya sendiri.
AF, sudah dicabuli dan dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri selama 10 tahun di rumahnya, di Jalan Karangasem, Surabaya.
Perempuan yang kini berusia 23 tahun itu dicabuli ketika dirinya berusia 13 tahun, hingga AF menjadi mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya.
Pengakuan itu disampaikan AF saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran
Baca: Optimis Ada Revisi Hasil Pemilu, Begini Jawaban Tak Terduga Sandiaga Saat Ditanya Soal People Power
Baca: Kisah Sugeng Pelaku Mutilasi Cewek di Pasar Besar Malang, Pernah Bakar Tetangga & Potong Lidah Pacar
Baca: Viral Pria Asal Pamekasan Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU, Ternyata Masih Keluarga Mahfud MD
Baca: TERUNGKAP, Inilah Alasan Nyeleneh Sugeng Tega MEMUTILASI Dengan Sadis Wanita di Pasar Besar Malang
Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT menyatakan, AF juga mengaku, perlakuan biadab itu dilakukan ayahnya yang berusia 54 tahun kadang menggunakan kondom, kadang tidak.
AF tidak bisa menolak karena Ali selalu mengancamnya.
"Kalau tidak menuruti perbuatannya, akan dipukuli. Terdakwa juga membatasi pergaulan anaknya ini," kata jaksa Riny seusai sidang.
Ali Murahman terakhir menyetubuhi anak kandungnya tersebut pada 21 Januari 2019 lalu.