TRIBUNNEWS.COM - Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah.
Uang yang ia gelapkan ialah milik BRI dan nasabah.
Uang tersebut digelapkan oleh AG untuk ia gunakan bertaruh di permainan judi online.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (18/5/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG saat ini AG sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.
"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Nazif mengatakan, peristiwa itu terjadi semenjak awal tahun 2018.
Ketika itu, tersangka menggunakan berbagai modus demi menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI serta nasabahnya.
Modus yang biasa dilakukannya adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.