"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri, Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng Angga Santoso resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandas AKBP Asfuri.
Sebelumnya terbukti tak membunuh
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, ternyata terbukti tidak membunuh korban.