TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah fakta terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang mengungkapkan, bahwa Sugeng lah yang membunuh korban sebelum melakukan mutilasi korbannya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu, Sugeng lantas memberi makan. Si korbanpun melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.
Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh dan mesum kepada korban.
Tindakan tidak senonoh itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Baca: Jelang Aksi 22 Mei, Polisi Diminta Perketat Keamanan Gedung DPR/MPR
Baca: Tak Lolos 3 Besar Masterchef Indonesia, Mama Lita Kegirangan Dapat Tanda Cinta dari Chef Juna
Baca: Prediksi Puncak Arus Mudik Jatuh Pada 31 Mei, 150.000 Kendaraan Akan Melintas Cikarang Utama
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 21 Mei 2019, Hari Menyenangkan bagi Leo, tapi Campur Aduk untuk Virgo
Baca: BERITA TERKINI Jelang 22 Mei: 4 Panitia Tur Jihad ke Jakarta Ditangkap hingga Sikap PDIP & Demokrat
Sejurus kemudian, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Department Store Pasar Besar Malang, atau di TKP.
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, namun niatnya belum terlaksana korban mendadak pingsan.
Diakui Sugeng Angga Santoso kepada polisi, pada saat itulah dia melihat keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.
Melihat itu, Sugeng lantas segera menutupnya menggunakan plester.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban.
Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.
Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.