News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua PRT Korban Penyiksaan Majikan di Gianyar Masih Trauma

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang PRT bernama Eka Febriyanti yang mengalami penyiksaan hingga luka bakar pada bagian tubuhnya diduga akibat disiram air panas majikannya di Gianyar, Bali kembali melaporkan kasusnya ke Polda Bali, Rabu (15/5/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Supriyono kemudian mencoba berbicara dengan pihak kepolisian agar Ayu dibolehkan lagi bertemu Eka.

"Polda sebenarnya juga khawatir apalagi ada orang lain yang katanya mau menemuinya. Jadi kalau bukan Ayu yang temani dilarang sama petugas. Takutnya dia berontak, apalagi sampai bilang akan keluar dari sini kalau tidak bersama Ayu," ujarnya.

Baca: Kini Bernama Nabila, Megan Lovelady Bersyukur Diizinkan Pimpinannya Salat di Waktu Kerja (Selesai)

Setali tiga uang dengan Eka, adik tirinya, Santi juga masih dalam kondisi yang serupa. Ia selalu menangis saat bercerita.

"Itu Santi menangis terus kalau bercerita (tentang penganiayaan)," ujarnya.

Supriyono sempat bertemu Buhari, paman yang mengasuh Eka di Kecamatan Kalisat, Jember.

Ia memberitahu proses hukum yang kini sedang berjalan juga langkah ke depan.

Supriyono meminta bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) supaya mengawal proses hukum ini.

Selain itu juga membantu proses penyembuhan kesehatan Eka, baik fisik dan psikis. Supriyono akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Dalam kasus dugaan kekerasan ini, dua orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka adalah majikan Eka bernama Desak Made Wiratningsih (36) dan satpam rumah bernama Kadek Erik Adiantara.

Baca: Tim Elang Polrestabes Semarang Amankan 6 Remaja Mabuk, 4 di Antaranya Perempuan

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Buruan, Kecematan Balhbatuh tak jauh dari Stadion Kapten Dipta. Korban juga tak dapat gaji sejak tujuh bulan lalu.

Harusnya Segera Lapor

Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali), Ni Luh Putu Niladewi menyayangkan sikap Eka yang diam dan bertahan saat disiksa majikannya.

Sarannya, jika kondisi demikian terjadi, sebaiknya korban cepat melapor.

"Saya menyayangkan mengapa korban tetap memilih bertahan. Sudah diperlakukan seperti itu harusnya cepat lapor. Jujur kepada diri sendiri, tetangga atau orang terdekat. Mengapa itu bisa dilakukan berulang-ulang dan membiarkan dirinya dilukai seperti itu terus dibiarkan," ucapnya kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini