TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Lima Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Pangkalpinang yang masuk daftar Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 mengajukan penundaan keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini.
"CJH yang menunda keberangkatan tersebut merupakan CJH yang masuk dalam kuota tambahan regular nomor porsi berikutnya, sedangkan untuk CJH kategori lansia dan pendamping hingga saat ini tidak ada yang melakukan penundaan, karena percepatan keberangkatan tersebut merupakan permohonan dari pihak mereka sendiri,” kata Hj Nurmala, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Senin (20/5/2019) di kantornya.
Diungkapkan Nurmala, kepastian penundaan tersebut diterima langsung dari CJH yang bersangkutan setelah dihubungi via telepon.
Bahkan ada juga yang datang langsung ke Kantor Kemenag Pangkalpinang untuk mengurus penundaan tersebut.
Kelima CJH yang mengajukan penundaan keberangkatan, yakni Nurmayanti Suhani Keniin, Yudrizal Abu Bakar, Yuliana Sandriani Suhani, Sopiah Zubir Umar dan Yanti Seno Azis.
"Untuk Nurmayanti, Yudrizal dan Yuliana, mereka merupakan satu keluarga dan alasan penundaan keberangkatannya karena salah satu dari mereka masih dalam kondisi sakit. Sedangkan untuk Sopiah dan Yanti, alasan penundaan keberangkatannya karena suami mereka masing-masing tidak ikut masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2019 ini," jelas Nurmala.
Baca: Kini Bernama Nabila, Megan Lovelady Bersyukur Diizinkan Pimpinannya Salat di Waktu Kerja (Selesai)
Untuk proses penundaan keberangkatan tersebut, para CJH diharuskan mengisi blanko Surat Pernyataan Tunda, berikut alasannya dan ditandatangani di atas materai.
"Setelah itu baru kemudian pernyataan tersebut dikirimkan ke Kantor Wilayah Kemenag Babel untuk kemudian diteruskan ke Kemenag pusat," ujar Nurmala.
Kota Pangkalpinang mendapatkan jatah Kuota Haji Tambahan sebanyak 47 Calon Jemaah Haji (CJH) dari Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2019.
47 orang CJH ini terdiri dari 28 orang CJH lansia beserta pendamping, dan 19 orang CJH regular nomor porsi berikutnya dan berhak melakukan pelunasan Tahap 3 dari tanggal 21 hingga 28 Mei 2019 mendatang. (Bangkapos.com/Edwardi)
Artikel ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul Lima Calhaj Kuota Tambahan Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya