Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dadang Danur Huda (48), sopir pribadi Cecep Sobandi, Kepala Disdik Pemkab Cianjur terdakwa kasus suap Bupati Cianjur mengisahkan detik-detik sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 12 Desember 2018.
Saat itu, Dadang sudah mengantar Cecep ke Masjid Agung untuk salat Subuh berjamaah. Ia turut salat Subuh karena didata oleh Wabup Cianjur.
Setibanya di sana, Cecep memberi tahu akan ada Rosidin, Kabid SMP Disdik Pemkab Cianjur, terdakwa lainya yang akan menyerahkan barang.
"Usai Salat Subuh, Pak Rosidin bilang, ini ada titipan 'gula' untuk bapak. Bapak ini maksudnya Pak Cecep, titipannya dalam bentuk kardus," ujar Dadang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/5/2019).
Pada sidang itu, 10 orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka dari Pemkab Cianjur dan satu orang dari Kemendiknas.
10 orang bersaksi untuk empat terdakwa, Cecep Sobandi, Rosidin, Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar dan Tubagus Cepi.
Akhirnya, kardus berisi gula itu dibawa Rosidin dan dimasukan ke dalam mobil dinas Toyota Rush. Ia tidak mengetahui apa isi dari kardus itu, selain disebutkan yakni gula.
"Awalnya saya enggak tahu isinya apa. Tahunya gula karena Pak Rosidin bilang itu gula," ujarnya.
Akhirnya, Dadang dan Cecep Sobandi meninggalkan Masjid Agung Cianjur meneruskan perjalanan. Di tengah jalan, ia melihat mobil lain mengikuti.
"Saya kasih jalan, eh ternyata mobil itu malah menyetop mendadak, kami disergap. Mereka bilang, 'saya dari KPK,' ya saya jawab, saya sopir," ujar Dadang. Pernyataannya langsung mengundang tawa namun belakangan ditegur jaksa.
"Anda jangan bercanda ya, katakan saja yang sesuai anda alami, jangan jadi bahan candaan," ujar jaksa KPK.