TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang guru di Kabupaten Garut tamat karirnya dan terancam hukuman 20 tahun gara-gara whatsapp.
Tak main-main, guru agama Islam yang beberapa tahun ke depan pensiun ini menghadapi sangkaan sebagai teroris.
Guru berinisial AS (54) ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror. ia menyebar pesan teror bom ke beberapa grup whatsapp.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AS pada Sabtu (18/5).
Tersangka diamankan di rumahnya Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," ujar Trunoyudo, di Mapolres Garut, Selasa (21/5).
AS merupakan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMA di Cibatu.
Pesan teror itu berisi ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei.
"Pesan itu disebarkan tersangka ke beberapa grup whatsapp. Seperti grup PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin," ucapnya.
Penegakkan hukum yang dilakukan, tambahnya, merupakan tindakan terakhir.
Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks.
Terkait lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyudo menyebut tak ada lokasi jelas yang dituliskan. Hanya ada keterangan daerah Jakarta yang jadi sasaran pengeboman.
"Yang jelas ini semua hoaks. Pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.
Trunoyudo menambahkan, pelaku yang berstatus PNS secara sadar menyebarkan informasi tersebut.