News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Om Bob Jual Bocah Lelaki Ini kepada Pria Penyuka Sesama Jenis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Imam alias Noven alias Om Bob (21) saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/5/2019)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Imam Rusda Frandana alias Noven alias Om Bob (21) membujuk bocah laki-laki agar bisa sekamar berdua, lalu digarapnya.

Keesokan harinya, ia menjual bocah tersebut ke pria hidung belang penyuka sesama jenis.

Om Bob akhirnya ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan prostitusi anak sesama jenis.

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dituntut penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara.

Noven atau Om Bob merupakan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Ia kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penjualan bocah laki-laki ke prostitusi sesama jenis.

Sidang terhadap terdakwa Imam berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 22 Mei 2019.

Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Baca: Disahkan Parlemen, Taiwan Jadi Negara Pertama di Asia Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

"Jadi, dituntut 5 tahun dan denda pidana 120 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkap JPU.

Adapun, perbuatan terdakwa Noven alias Om Bobo bermula sekitar bulan Desember 2018.

Korban berinisial AL sedang mengamen dan bertemu terdakwa.

Korban diajak terdakwa melewati malam pergantian tahun.

Keesokan harinya, korban bersama terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motorĀ  berkeliling Bandar Lampung.

Selanjutnya, korban diajak terdakwa untuk check in di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung.

Untuk sewa kamar, keduanya patungan namun korban membayar lebih besar dibanding terdakwa.

Kemudian, terdakwa berkata kepada korban untuk melayani seseorang.

Baca: Ternyata Ini Benda yang Diduga Bom Ditemukan di Ruang Instalasi RS Advent Bandar Lampung

Pada malam harinya, Aldi (DPO) datang yang menggunakan jasa korban.

Aldi kemudian membayar kepada korban sebesar Rp 150 ribu sementara terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.

Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai lahan bisnis.

Terdakwa menjadikan korban sebagai pelayan jasa prostitusi sesama jenis.

Tak Beri Uang, Pengusaha Dibunuh

Pada kasus yang lain, personel Jatanras Polda Kalbar berhasil menangkap tersangka dugaan kasus pembunuhan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (29/1/2019) dini hari WIB.

Adapun korbannya adalah juragan keripik pisang bernama Haryanto (40), sedangkan pelakunya berinisial AP (17).

Hingga Selasa (29/01/2019) siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses pemeriksaannya didampingi petugas dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad yang turut mendampingi tersangka, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendampingan perkara ini hingga tuntas.

Pihaknya pun mengupayakan pengacara bagi tersangka, dikarenakan masih anak bawah umur dan dari keluarga sederhana.

Baca: Lapor ke Bareskrim, Adian Napitupulu Terima Ancaman Penculikan hingga Pembunuhan

"Karena keluarga tersangka ini tidak mampu membayar pengacara, maka nanti kami akan siapkan dari pemerintah," kata Rosyad, Selasa (29/1/2019).

Alik mengungkapkan, motif dari tersangka menghabisi korban adalah dikarenakan sakit hati, kesal, dan emosi.

Awalnya korban menjanjikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk melakulan hubungan seksual sesama jenis (menyimpang).

Setelah hal tersebut dilakukan, ternyata korban tidak memberikan uang tersebut, dan lantas tidur.

Alik mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal oleh pihak kepolisian, tersangka mengungkapkan dirinya dipanggil ke Mempawah dengan alasan membantu membuat keripik pisang.

Namun setelah beberapa hari bekerja, tersangka tak kunjung dibayar oleh korban.

"Mereka kenal memang sudah sejak lama, lalu beberapa hari ini tersangka ditawari korban via Facebook untuk membantu membuat kripik, karena pesanan menjelang Imlek cukup banyak. Tersangka sempat bekerja empat hari di sana, dengan upah Rp 15 ribu per kilo," kata Alik.

Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang

Puncaknya, Minggu (27/1/2019) malam, korban mengajak tersangka berhubungan seksual menyimpang dengan dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu.

Setelah melampiaskan hasratnya, korban langsung tidur dan tidak memberikan uang yang dijanjikan.

"Selesai korban langsung mandi dan tidur, padahal, tersangka besoknya mau pulang ke Pontianak. Malam itu kata dia, ditunggunyalah si korban, mau bangunkan takut. Mau ditinggalkan, duitnya belum dikasih," katanya.

Karena kesal dan emosi, tersangka megambil cangkul yang kebetulan ada di lokasi, lalu masuk ke kamar korban dan menghamtamkan bagian bonggol (bagian belakang mata cangkul, red) cangkul ke bagian wajah korban hingga korban meninggal dunia.

"Sekitar jam 1 itu muncullah niatan menghabisi korban. Tapi tersangka saat itu juga bimbang, dia berkali-kali keluar-masuk rumah, jadi bimbang dia, dan sekitar pukul 1 lewat itu dia nekat menghabisi korban," kata Alik.

Setelah menghabisi korban itu, tersangka pun lantas mengambil sejumlah barang milik korban dan kabur diri ke Pontianak.

Hingga Selasa kemarin, pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini