Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Guru SMA berinisial AS (54) di Kabupaten Garut masih terus menjalani pemeriksaan. Disamping itu, polisi juga sedang memburu pembuat pesan hoaks yang disebarkan guru tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menuturkan, pihaknya tengah menyelidiki pembuat pesan teror bom pada aksi 22 Mei. AS akan diperiksa sekama 7x24 jam.
"Kami punya waktu satu pekan untuk periksa pelaku ini. Soalnya pelaku dijerat pasal terorisme, jadi ada waktu sepekan untuk periksa," ucap Budi di Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Rabu (22/5/2019).
Menurut Budi, pesan yang disampaikan AS sudah mengancam keamanan. Pihaknya masih mendalami motif AS menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.
"Makanya dijerat pasal terorisme karena isi pesannya sudah mengancam. Tujuannya juga terus kami gali," ujarnya.
Pembuat awal pesan teror itu, tambahnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun butuh proses untuk mencari jejak digital si pembuat pesan.
"Mohon waktu, masih kami telusuri (pembuat pesan). Harus dicari motifnya apa sampai membuat pesan itu," ucapnya.
AS diancam UU terorisme dan UU ITE setelah menyebarkan pesan teror bom ke beberapa grup whatsapp dan kontak pribadi.
Guru PNS itu terancam hukuman 20 tahun penjara.