TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – RS (28 ) buruh, Warga Taman Agung Muntilan Magelang dibekuk Satres Narkoba Polres Magelang, Polda Jateng.
Ia diketahui mengedarkan dan menyalahgunakan Obat Keras Daftar G.
RS di tangkap di rumah Kontrakannya di Pasekan Keji Muntilan, Kamis,9 Mei 2019, dalam penangkapan tersebut petugas bisa mengamankan Tas hitam kecil yang di dalamnya berisi 350 ( Tiga Ratus Lima Puluh ) butir pil warna putih berlogo Y yg dikemas dalam 35 ( Tiga Puluh Lima) bungkus ( Perbungkus 10 butir ).
Demikaian keterangan yang disampaikan Kapolres Magelang Polda jateng AKBP Yudianto Adhi Nugroho,SIK dalam siaran press dengan wartawan di Lobby Mako Polres Magelang.
Dilansir dari portal Tribrata Polda Jateng, Yudianto mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat laporan dari Masyarakat yang ditindak lanjuti dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan imbuhnya.
Baca: Kepanikan Personil Brimob Saat Bus yang Mereka Tumpangi Dihujani Batu Oleh Massa 22 Mei
Penangkapan ini dikarenakan RS menjual daftar G yang tanpa di lindungi dengan izin dari pihak berwenang, serta di jual dengan bebas dikalangan masyarakat terutama pemuda dan remaja.
Dari pengakuan tersangka RS barang tersebut didapat melalui telpon dari seseorang, dan kemudian diedarkan dengan cara bukungkusan plstik kecil berisi 10 butir di jual dengan harga 35 ribu rupiah, katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas barang bukti berupa 350 (Tiga Ratus Lima Puluh) butir pil warna putih berlogo Y yang dikemas dalam 35 (Tiga Puluh Lima) bungkus (perbungkus 10 butir), 1 (Satu) buah buku catatan jual beli, 1 (Satu) buah HP merk, amsung warna gold, 1 (Satu) buah Tas kecil warna hitam dan 4 (Empat) pak plastik klip kecil.
Kini Tersangka telah di amankan di rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan, dan kepada tersangka di jerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).