TRIBUNNEWS.COM - Hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019, Bawaslu Kota Balikpapan tidak menerima laporan gugatan dari DPD Partai Golkar Kota Balikpapan terkait gugatan adanya pelanggaran administratif pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kota Balikpapan.
Sidang yang digelar di kantor kecamatan Balikpapan Tengah pada Rabu (22/5/2019) itu, awalnya dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dengan melakukan pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan pelapor.
Selanjutnya, sidang diskor dan dilanjutkan kembali sekitar pukuk 14.00 wita dengan menghadirkan terlapor yakni KPU Kota Balikpapan dan dihadiri oleh seluruh komisionernya.
Sidang dipimpin langsung komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Divisi Penyelesaian Sengketa proses pemilu, Dedi Irawan dan didampingi dua komisioner yakni Ahmadi Azis dan Ida Asmauanna.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri pelapor Mohammad Rabindra Chandra sebagai Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar kota Balikpapan serta tiga saksi yaitu Hery Sunaryo, Ida Prahastuty dan Karel Soekma Jaya.
Halaman Berikutnya >>>>> Dianggap Batas Waktu Pelaporan Sudah Kedaluwarsa, Bawaslu Balikpapan Tolak Gugatan Golkar Balikpapan