News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Didampingi 11 Pengacara Hadapi 1 JPU

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugi Nur Raharja bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis, (23/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditemani puluhan simpatisannya Sugi Nur Raharja jalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedikitnya, 11 pengacaranya tengah bersiap merapikan berkas dan kursi mereka.

Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut.

Baca: Polisi Ungkap Motif Polsek Tambelangan Dibakar, Tak Terkait Pemilu hingga Singgung Kabar Tokoh Agama

Baca: Alexis Sanchez Berbicara Soal Cara Menikmati Hidup Terlepas dari Masalahnya di Manchester United

Baca: KBIH Diminta Tingkatkan Kemandirian Jemaah Haji Dalam Menjalankan Ibadah

Baca: Sistem One Way Diberlakukan, Jalur Arteri Bekasi akan Alami Kenaikan Volume Kendaraan

Kenakan taqwa putih senada dengan kopiahnya Sugi ditemani sang istri yang kenakan cadar.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi mempersilahkan terdakwa Sugi duduk di kursi tengah.

Dalam dakwaan JPU, dinyatakan Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019).

Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.

Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya.

Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Baca: Polisi Bekuk Budiono yang Diduga Fasilitasi Aksi 22 Mei, Ini Fakta-fakta Tentangnya

"Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni 2019 mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.

Gus Nur tak ajukan eksepsi

Tim kuasa hukum dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini