Dikatakan salah satu kuasa hukumnya Ahmad Khozinuddin lebih baik bertarung dalam sidang.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, kami dalami lebih lanjut, tapi melihat apa yang disampaikan oleh JPU, ada beberapa hal yang perlu kami perdalam," terangnya, Kamis, (23/5/2019).
Poin pertama yang akan didalami masih kata Ahmad, diantaranya dalam pasal UU ITE itu yang dipersoalkan bukan yang membuat tapi siapa yang mentransmisikan.
"Dalam dakwaan pelapor mendapat video tersebut bukan dari akun klien kami melainkan dari grup whatsapp internal.
Justru itu yang kami persoalkan," lanjutnya.
Sedangkan poin kedua, permasalahan ini bukan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melainkan, Ahmad menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan sebuah akun.
"Ini permasalahan bukan dengan NU, namun dengan Akun sosial media yang hingga kini tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab penuh dengan akun yang bernama Generasi Muda NU.
Dan apa yang Gus Nur sampaikan adalah komplain terhadap akun yang dimaksud," jelasnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum ini pun mengaku pihaknya semakin tertarik untuk mendalami akun tersebut.
Dia pun mengingatkan bahwa delik dari pasal 27 ini merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP.
"Harus terhadap orang bukan berbadan hukum. Kami sangat optimis dan bisa membebaskan Gus Nur," tandasnya. (Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Jalani Sidang Ditemani 11 Pengacara Lawan 1 Jaksa, ini Langkah Gus Nur,