TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditemani puluhan simpatisannya Sugi Nur Raharja jalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedikitnya, 11 pengacaranya tengah bersiap merapikan berkas dan kursi mereka.
Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut.
Baca: Polisi Ungkap Motif Polsek Tambelangan Dibakar, Tak Terkait Pemilu hingga Singgung Kabar Tokoh Agama
Baca: Alexis Sanchez Berbicara Soal Cara Menikmati Hidup Terlepas dari Masalahnya di Manchester United
Baca: KBIH Diminta Tingkatkan Kemandirian Jemaah Haji Dalam Menjalankan Ibadah
Baca: Sistem One Way Diberlakukan, Jalur Arteri Bekasi akan Alami Kenaikan Volume Kendaraan
Kenakan taqwa putih senada dengan kopiahnya Sugi ditemani sang istri yang kenakan cadar.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi mempersilahkan terdakwa Sugi duduk di kursi tengah.
Dalam dakwaan JPU, dinyatakan Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019).
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya.
Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.
Baca: Polisi Bekuk Budiono yang Diduga Fasilitasi Aksi 22 Mei, Ini Fakta-fakta Tentangnya
"Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni 2019 mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.
Gus Nur tak ajukan eksepsi
Tim kuasa hukum dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan salah satu kuasa hukumnya Ahmad Khozinuddin lebih baik bertarung dalam sidang.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, kami dalami lebih lanjut, tapi melihat apa yang disampaikan oleh JPU, ada beberapa hal yang perlu kami perdalam," terangnya, Kamis, (23/5/2019).
Poin pertama yang akan didalami masih kata Ahmad, diantaranya dalam pasal UU ITE itu yang dipersoalkan bukan yang membuat tapi siapa yang mentransmisikan.
"Dalam dakwaan pelapor mendapat video tersebut bukan dari akun klien kami melainkan dari grup whatsapp internal.
Justru itu yang kami persoalkan," lanjutnya.
Sedangkan poin kedua, permasalahan ini bukan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melainkan, Ahmad menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan sebuah akun.
"Ini permasalahan bukan dengan NU, namun dengan Akun sosial media yang hingga kini tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab penuh dengan akun yang bernama Generasi Muda NU.
Dan apa yang Gus Nur sampaikan adalah komplain terhadap akun yang dimaksud," jelasnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum ini pun mengaku pihaknya semakin tertarik untuk mendalami akun tersebut.
Dia pun mengingatkan bahwa delik dari pasal 27 ini merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP.
"Harus terhadap orang bukan berbadan hukum. Kami sangat optimis dan bisa membebaskan Gus Nur," tandasnya. (Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Jalani Sidang Ditemani 11 Pengacara Lawan 1 Jaksa, ini Langkah Gus Nur,