TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo mengamankan empat orang penjudi, Kamis(23/05) siang.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah rumah kosong di Desa Krandegan sering kali digunakan sebagai tempat perjudian.
“Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebegan di rumah kosong dan didapati ada empat pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis remi.” ujar Kasat Reskrim.
Empat pelaku perjudian tersebut yakni Pranowo (43), Khusen (48), Ali Murtadho (55) dan Binarto (60).
Keempat pelaku yang ditangkap semuanya adalah warga Desa Krandegan Kecamatan Bayan.
Dari ke empat pelaku, salah satunya merupakan PNS Perpustakaan di sebuah SMA di Purworejo.
Haryo menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan keempat pelaku beserta dengan barang buktinya, berupa kartu Remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Remi dan uang tunai sebanyak Rp 255.000,” ucapnya.
Kini keempat pelaku tersebut mendekam dalam ruang tahanan dan dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Purworejo AKBP. Indra K. Mangunsong menghimbau agar warga senantiasa menjauhi perbuatan yang kurang terpuji dan dapat merugikan untuk diri sendiri serta keluarga.