Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemkot Malang bakal menegur perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-7 lebaran.
"Apabila sampai H-7 tidak segera memberikan THR, maka kami akan laporkan kepada Dinas Propinsi Jawa Timur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Supranoto, kepada TribunJatim.com, Jumat (24/5/2019).
Ia menbahkan Disnaker Kota Malang membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja. Posko tersebut, telah beroperasi sejak awal pekan ini dan tutup pada H-1 lebaran nanti.
"Kami buka poskonya pada jam kerja. Nanti pekerja yang tidak dapat THR sampai H-7 bisa langsung melapor," ucapnya.