News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disnaker Kota Malang Janji Akan Tegur Perusahaan yang Tidak Cairkan THR hingga H-7 Lebaran

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemkot Malang bakal menegur perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-7 lebaran.

"Apabila sampai H-7 tidak segera memberikan THR, maka kami akan laporkan kepada Dinas Propinsi Jawa Timur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Supranoto, kepada TribunJatim.com, Jumat (24/5/2019).

Ia menbahkan Disnaker Kota Malang membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja. Posko tersebut, telah beroperasi sejak awal pekan ini dan tutup pada H-1 lebaran nanti.

"Kami buka poskonya pada jam kerja. Nanti pekerja yang tidak dapat THR sampai H-7 bisa langsung melapor," ucapnya.

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini