6 Fakta Penting Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Dari Aktor Intelektual, Pensuplai Bom Hingga Anggota Ormas Ternama
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak lima orang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Mereka adalah lima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan dari enam orang yang telah diamankan polisi, setelah Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar, pada Rabu (22/5/2019) malam, bersamaan dengan aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, yang berakhir rusuh.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, lima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan masing-masing bernama, Abdul Kodir Al Hadad (AKA), Hadi (H), Supandi (S), Hasan (HA), dan Ali (A).
"Sampai tadi malam kami amankan 6 orang. Dari mereka 5 orang kami pastikan untuk penulisan surat penahanan dan 1 orang masih kami dalami lagi," ujar Luki Hermawan, Senin (27/5/2019).
Dari para pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta.
Baca: BREAKING NEWS - Polsek Tambelangan Sampang Madura Dibakar Ratusan Massa Hingga Rata Dengan Tanah
Baca: Usai Mendatangi Tempat Kerja Suami di Bank, Wanita ini Tewas Dibunuh Suaminya di Depan Dua Anaknya
Baca: Inilah KRONOLOGI LENGKAP Polres Tambelangan Sampang Madura Dibakar, Dibumbui Isu Medsos, Bom Molotov
Baca: Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran
Dihimpun Tribunmadura.com, berikut enam fakta penting pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang diungkap Polda Jatim:
1. Aktor Intelektual
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari kelima pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, pelaku bernama Abdul Kodir merupakan aktor intelektual aksi pembakaran tersebut.
Sebelum melakukan aksinya, Abdul Khadir diketahui merancang sendiri 30 bom molotov yang digunakan untuk membakar Markas Polsek Tambelangan, Sampang.