Kronologi suami bunuh istri di depan anak di Gresik: sempat terlibat cekcok hingga permintaan maaf tak digubris.
TRIBUNNEWS.COM- Seorang suami di Driyorejo, Gresik, Lutfi Dwi Herianto (33), membunuh istrinya sendiri, Visa Wuri Ermadani (32).
Perbuatan tersebut dilukan oleh Lutfi di depan kedua anaknya.
Lufti membunuh sang istri dengan cara mencekik dan menutup bantal.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka, Perum Pesona Bukit Tanjung, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Minggu (26/5/2019).
Diduga, pembunuhan terjadi lantaran motif asmara.
Baca: Nenek berusia 102 tahun jadi tersangka kasus pembunuhan di panti jompo di Prancis
Baca: Mariamah Teriak Histeris Saat Lihat Reka Ulang Pembunuhan Anaknya
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada indikasi Visa Wuri Ermadani cemburu.
"Indikasi istrinya ini cemburu," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro saat ditemui di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Senin (27/5/2019) dikutip dari Surya.co.id.
Berikut kronologi suami bunuh istri di depan kedua anaknya di Gresik dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id.
Visa datang ke tempat kerja suami
Lutfi Dwi Herianto merupakan penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.
Malam sebelum kejadian yakni Sabtu (25/5/2019) pukul 22.00 WIB, Visa mendatangi suaminya ke tempat kerja.
Saat mendatangi sang suami, Visa mendapati Lutfi tengah menelpon seseorang yang diduga selingkuhan Lutfi.
"Saat itu, dia mendapati suami yang sedang menelpon dengan orang yang diduga itu selingkuhannya," kata AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Terjadi cekcok
Atas hal tersebut, Visa dan Lutfi terlibat cekcok.
Tak hanya adu mulut, keduanya bahkan saling tarik menarik baju.
Visa kemudian memutuskan untuk menginap di tempat kerja suaminya.
Pukul 03.00 WIB, Visa menelepon rekan kerja suaminya agar segera dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Visa bahkan sempat merusak motor milik suaminya yang terparkir di lokasi kerja.
Permintaan maaf tak digubris
Setelah itu, Visa memutuskan untuk kembali ke rumah pada pukul 07.00 WIB.
Selang setengah jam, Lutfi pulang ke rumah dan mendapati sang istri tengah beristirahat.
Lalu Lutfi tertidur di ruang tengah di depan TV.
Lutfi sempat berusaha meminta maaf kepada sang istri.
Baca: Kapolri hingga Eks Panglima TNI Jadi Target Penculikan dan Pembunuhan
Baca: Lapor ke Bareskrim, Adian Napitupulu Terima Ancaman Penculikan hingga Pembunuhan
Namun permintaan maaf tersebut tak digubris oleh Visa.
"Saat bangun, Lutfi langsung minta maaf kepada istrinya, tapi ditolak," kata AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Pada siang hari pukul 13.00 WIB, Lutfi kembali meminta maaf, tapi kembali tak digubris oleh Visa.
Cekcok kembali terjadi
Hal ini membuat keduanya kembali beradu mulut dengan nada tinggi.
Visa berusaha mengambil gunting untuk diarahkan ke sang suami, tapi berhasil ditepis oleh Lutfi.
Akibat kejadian itu, sempat ada satu sayatan atau sedikit luka.
"Istrinya sempat membawa gunting dan menyerang pelaku sempat ada satu sayatan atau sedikit luka di sebelah dada kiri atas akibat tusukan benda tajam," terangnya.
Tak berhenti, Visa menggunting baju milik Lutfi di dalam lemari.
Ia juga sempat menendang Lutfi yang terus berusaha meminta maaf.
Lutfi mencekik Visa
Setelah ditendang, Lutfi berusaha memberikan perlawanan.
Ia mencekik istrinya di dalam kamar.
Peristiwa ini disaksikan oleh kedua anak mereka.
Visa dicekik selama kurang lebih 15 menit.
Saat itu masih sempat ada napas, tapi Lutfi kembali menambahkan penekanan dengan kepalan tangan sebelah kanan dan menutup hidung dengan bantal.
Peristiwa ini berlangsung selama 10-12 menit.
Visa kemudian lemas tak berdaya dan diduga meninggal dunia.
Baca: Pembunuhan Jihan Nur Shofia Dilakukan secara Spontan
Baca: Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan
Sang anak sempat melerai
Dikatakan oleh AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat Lutfi dan Visa terlibat cekcok, sang anak sempat berteriak meminta sang ayah menyudahi perbuatannya.
"Saat keduanya beradu mulut, dua anaknya berteriak, sudah Pa, sudah Pa, kasihan Mama, sambil memegangi baju ayahnya," jelasnya.
Setelah mendapati sang istri meninggal, Lutfi mengajak dua anaknya menuju ke rumah saudara di Surabaya.
Lutfi menyerahkan diri
Lutfi yang juga menjadi pelaku pembunuhan sang istri kemudian menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.
Lutfi mengakui perbuatannya dan mengaku kesal atas perlakuan Visa yang dianggapnya berlebihan.
Kini Lutfi dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Setelah proses rekonstruksi, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah telepon yang rusak dibanting dan tas hitam berisi baju kerja Lutfi yang sobek.
Sementara itu, jenazah Visa diautopsi di RSUD Ibnu Sina.
(Tribunnews.com/Miftah/Surya.co.id)