News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kenai Pasal Berlapis Pada 5 Tersangka Bakar Polsek Tambelangan, Dijerat Perusakan & Kekerasan

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Tambelangan Sampang Madura yang dibakar dan pelaku pembakaran Polsek Tambelangan saat di Polda Jatim.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, kelima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura akan dikenai pasal berlapis.

Pertama pasal 200 ayat 1 dan 3 tentang perusakan bangunan rumah.

Kedua Pasal 170 tentang tindak kekerasan pada barang atau orang lain dimuka umum.

"Penyelidikan terus berlanjut, kasus ini sementara kami genapkan pasal berlapis," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).

Luki menuturkan, proses penyidikan masih berlangsung.

Tidak menutup kemungkinan, para pelaku akan dikenai pasal tambahan, yakni pasal tentang penjarahan harta benda milik orang lain atau pemerintah.

Karena beberapa benda-benda inventaris milik Mapolsek Tambelangan diketahui banyak yang hilang.

 

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini