TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, kelima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura akan dikenai pasal berlapis.
Pertama pasal 200 ayat 1 dan 3 tentang perusakan bangunan rumah.
Kedua Pasal 170 tentang tindak kekerasan pada barang atau orang lain dimuka umum.
"Penyelidikan terus berlanjut, kasus ini sementara kami genapkan pasal berlapis," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).
Luki menuturkan, proses penyidikan masih berlangsung.
Tidak menutup kemungkinan, para pelaku akan dikenai pasal tambahan, yakni pasal tentang penjarahan harta benda milik orang lain atau pemerintah.
Karena beberapa benda-benda inventaris milik Mapolsek Tambelangan diketahui banyak yang hilang.