"Saat keduanya beradu mulut, dua anaknya berteriak, sudah pa, sudah pa kasihan mama, sambil memegangi baju ayahnya," mata dia.
6. Menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo
Usai mendapati istrinya telah meninggal, dia langsung mengajak dua anaknya meninggalkan rumah dan pergi menuju rumah saudaranya di Surabaya.
Pukul 17.15 WIB dia kembali ke Gresik menuju Polsek Driyorejo menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Di hadapan petugas, Lutfi mengaku kesal dengan perlakuan istrinya yang berlebihan.
Lutfi mengaku menyesal apalagi dua buah hatinya akan tumbuh besar tanpa sosok orang tua.
Usai melakukan olah rekonstruksi awal di lokasi kejadian petugas mengamankan dua buah handphone yang rusak usai dibanting.
Satu buah tas hitam yang berisi baju kerja milik Lutfi yang sobek.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Saat ini jenazah Visa sedang diotopsi di RSUD Ibnu Sina. Dari pantauan, leher Visa tampak merah bekas cekik an di leher.
7. Polisi menggali keterangan dari saudara korban
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik, Ipda Joko Supriyanto mengatakan, penyidik telah menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Salah satunya, Rizki, adik korban.
Dalam penyidikan itu, Rizki mengetahui ada wanita lain di balik rumah tangga sang kakak.