Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Pria pengangguran diamankan saat membawa paket sabu seberat 0,66 gram.
AH (37) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empar tahun penjara.
AH, merupakan warga Jalan Sarigading RT 05 RW 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap saat berada di pinggir jalan raya yang juga berdekatan dengan kediamannya.
Penangkapan AH pada Senin tanggal 27 Mei 2019 pukul 23.10 Wita.
Penangkapan bermula anggota Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca: Kapolda Jabar Musnahkan 2 kg Sabu dan Belasan Ribu Botol Berisi Miras
Kemudian polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AH bahkan dari tangan AH ditemukan dua paket sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Tak hanya itu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor dengan nomor polisi DA 6972 EH.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, membeberkan penangkapan tersebut.
AKBP Sabana mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat terungkap.
Baca: Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK Sita 12 Kendaraan
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke polisi.
"Ya siapa pun harus menghindari narkoba. Karena itu sebuah pelanggaran. Yang terpenting orang terdekat juga ikut mengawasi keluarganya untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba," pesannya.