Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan oknum PNS Abdya, Kasman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia yang juga capres nomor urut 01, Joko Widodo.
"Iya yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019).
Kombes Pol T Saladin menjelaskan, tim cyber Dit Reskrimsus Polda Aceh, sebelum melakukan penangkapan sudah langsung anev (analisa dan evaluasi).
Dan secara lisan juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari para IT dan ahli bahasa.
Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?
"Jadi yang menentukan pidana atau tidak berdasarkan anev tersebut," kata Kombes Pol Saladin.
Diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman pada Sabtu (25/5/2019) malam.
Kasman diamankan terkait status Facebook-nya atas nama Kasman Abdya yang diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Dalam status media sosialnya itu, Kasman membagikan video yang diduga tentang syukuran kemenangan pasangan 01.
Baca: Kronologis Lengkap Upaya Pembunuhan Tokoh Nasional: Ditransfer Rp 150 Juta, HK Beli 4 Senjata Api
Namun, dalam narasinya Kasman malah menyebutkan video itu dengan kata-kata tak pantas seperti, ‘Pesta seusai membantai umat Islam dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya’.
"Yang dilakukan tersangka terkait kerusuhan yang terjadi 21-23 Mei di Jakarta. Oleh yang bersangkutan di sana sudah suruh dan coba buat kerusuhan lagi di dunia maya, makanya kita amankan," kata Kombes Saladin.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Abdya yang Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Jadi Tersangka