TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau pada akhir Desember 2018 lalu, korban kapal karam di Selat Malaka, pelaku divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memvonis dua terdakwa awak kapal mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang tenggelam diperairan Bengkalis akhir tahun 2018 lalu.
Dua tedakwa tesebut yakni Hamid alias Boboy (31) dan Jamal (38) merupakan Tekong, warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat, kedua pelaku paling bertanggungjawab menyebabkan tenggelamnya kapal pancung bermuatan 11 penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat dengan cara ilegal atau menyelundup.
Dua terdakwa tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca: Imam Nahrawi Berterimakasih ke BPK Soalnya Dapat Opini WDP
Baca: Selama Libur Idul Fitri, Sistem Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku
Baca: Bantah Tuduhan Soal Rencana Bunuh 4 Pejabat, Anak AF Beberkan Tentang Asal Usul Senjata Api Revolver
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung, Cara Live Streaming Tonton di HP
Kedua terdakwa ini menurut para hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Vonis dibacakan Majelis Hakim, Ketua Dame P, Hakim Anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis, Senin (27/5/19) petang lalu.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila, Rabu (29/5) siang.
Menurut JPU Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan dengan putusan ini kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim
Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan Banding.
"Saat selesai sidang kedua terdakwa nyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis. tapi kita masih pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum banding," ungkap Eriza.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
JPU pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
Baca: Bantah Tuduhan Soal Rencana Bunuh 4 Pejabat, Anak AF Beberkan Tentang Asal Usul Senjata Api Revolver
Baca: Refly Harun Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi akan Kesulitan Membuktikan Klaimnya di MK
Baca: Cerita Bangganya Kezia Warouw Sandang Status Jadi Ibu Bhayangkari
"Memang lebih ringan dari tuntutan kita, dimana sebelumnya kita nenuntut 12 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah," tandasnya.
Seperti diketahui pada akhir tahun 2018 lalu Bengkalis dihebohkan dengan misteri penemuan sebelas mayat di perairan Bengkalis.
Sebelas mayat yang ditemukan diduga memang korban kapal karam yang berasal dari Malaka Malaysia hendak menuju Indonesia melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis.
Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka diduga sebagai pembawa kapal yang mengangkut korban yang ditemukan di perairan Bengkalis.
Dua tersangka tersebut diantaranya Hamit alias Boboi (31) dan Jamal (38) keduanya merupakan warga desa Sungai Cingam kecamatan Rupat Utara.
Mereka berhasil selamat setelah mengapung beberapa jam di perairan Selat Malaka Bengkalis setelah kapal karam, Kamis (22/11) dinihari tahun lalu.
Dua orang tersangka diselamatkan oleh Kapal MV Indomal 5 tujuan Dumai Malaka saat melihat mereka terapung di perairan.
Pada tanggal 10 Desember 2018 kedua orang ini menyerahkan diri ke Mapolres Bengkalis.
Sebelum menyerahkan diri pihak Kepolisian sempat melakukan negosiasi dengan warga desa Sungai Cingam agar menyerahkan warganya yang diduga ada kaitannya dengan kejadian temuan mayat diperairan Bengkalis.
Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, mengakui bahwa merekalah yang mengangkut korban yang ditemukan di perairan Bengkalis.
Jumlah keseluruhan penumpang kapal tersebut sebanyak 16 orang diluar awak kapal.
Upaya pengangkutan orang secara ilegal ini pengakuan kedua tersangka di koordinir oleh Rb.
Kemudian juga dikoordinir oleh RS warga negara Malaysia, keduanya berstatus DPO.
Dari keterangan tersangka, kapal yang mereka kendarai berlayar dari Pantai Keling Malaka dan diberangkatkan menuju Pantai Teluk Ketapang Sungai Cingam Kecamatan Rupat pada, Kamis (22/11) tepat pukul 24.00 WIB.
Namun diperjalanan kapal yang membawa 16 orang penumpang dan dua awak kapal ini terbalik.
Dua awak kapal berhasil selamat dan mengapung diperairan dengan menggunakan life jaket dan jeriken untuk mengapung diperairan sebelum diselamatkan oleh Kapal MV Indomal 5.
Sementara seluruh penumpang tenggelam karena tidak memakai life jaket.
Pengakuan dua orang awak kapal ini kapal mereka sebenarnya menyediakan sembilan life jaket, namun tidak ada yang menggunakannya sehingga korban tenggelam.
Awal Mula Kasus
Sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau ini, berawal dari 1 mayat ditemukan mengapung di perairan Dumai, Riau, Indonesia.
Kemudian berturut-turut 9 mayat ditemukan mengapung di perairan Bengkalis, Riau, Indonesia serta terakhir 1 mayat ditemukan sudah tinggal kerangka di pantai di Berbau Kepulauan Meranti, Riau.
Penemuan pertama mayat mengapung di perairan Bengkalis Riau pada Kamis (29/11/2018) pagi lalu.
Mayat mengapung pertama kali ditemukan nelayan Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, Indonesia.
Saat melaut sekitar pukul 10.00 WIB, nelayan menemukan mayat mengapung sebanyak tiga mayat.
Mayat ini ditemukan sekitar dua mil dari bibir pantai Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, Indonesia.
Nelayan yang menemukan mayat langsung menghubungi Kepala Desa Pambang Pesisir, Pasla.
Dari informasi diterima kepala desa kemudian dilakukan evakuasi mayat oleh pihak kepolisian, Basarnas, dan BPBD Bengkalis terhadap ketiga mayat.
Berhasil mengangkat mayat dari perairan ke kapal milik Basarnas, mayat kemudian di evakuasi melalui jalur laut menuju Bengkalis untuk di bawa ke RSUD Bengkalis.
Pihak kepolisan bersama RSUD Bengkalis Kamis malam langsung melakukan visum luar dan identifikasi terhadap mayat yang ditemukan.
Dari hasil indentifikasi ini diketahui tiga mayat berjenis kelamin laki laki dua mayat dan berjenis kelamin wanita satu mayat.
Kemudian pihak kepolisian juga berhasil mendapatkan identitas mayat laki laki dari fotocopy KTP yang sudah di press di dalam salah satu kantong celana mayat.
Dari KTP tersebut diketahui laki-laki ini berasal dari Sumatera Barat bernama Ujang Chaniago, lahir di Padang 5 Agustus 1970, dengan alamat Lubuk Nyiur dusun Koto Mudik kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Sumatera Barat.
Ketiga mayat usai diindentifikasi langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk diidentifikasi lebih lanjut dan pengambilan sampel DNA nya.
Tiga mayat tiba di Pekanbaru sekitar pukul 04.00 WIB jumat Dini Hari.
Selang satu hari, Jumat siang Nelayan Pambang Pesisir kecamatan Bantan kembali dihebohkan dengan penemuan mayat mengapung diperairan Selat Malaka.
Kali ini penemuan mayat lebih dekat dari penemuan sebelumnya, sekitar setengah mil dari bibir pantai.
Mayat inipun langsung dievakuasi oleh tim pencarian gabungan dari Polair Polres Bengkalis dan BPBD Bengkalis.
Mayat langsung di bawa ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan indentifikasi awal dan visum luar oleh Satreskrim Polres Bengkalis bersama RSUD Bengkalis.
Dari identifikasi awal identitas mayat tidak diketahui.
Namun jenis kelamin mayat ditemukan berjenis kelamin perempuan.
Usai melakukan pemeriksaan mayat, kemudian bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu pagi masyarakat Pulau Bengkalis kembali dihebohkan dengan penemuan mayat yang pengapung di perairan.
Kali ini tiga titik terpisah kembali ditemukan mayat di perairan Pulau Bengkalis.
Penemuan tersebut diantaranya di perairan Tanjung Jati sekitar Desa Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis ditemukan satu mayat, Sabtu siang.
Mayat ditemukan setelah tim gabungan Polair Polres Bengkalis bersama BPBD Bengkalis serta Polsek Bengkalis melakukan penyisiran.
Mayat ditemukan tidak sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian langsung di evakuasi ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan identifikasi awal dan visum luar.
Kemudian proses pencarian terus dilakukan karena informasi masyarakat masih ada dua mayat lagi di perairan Tanjung Jati tersebut.
Sementara itu diwaktu hampir bersamaan Polsek Bantan kembali mendapat informasi adanya temuan mayat ditemukan warga di dua desa kecamatan Bantan.
Penemuan tersebut diantaranya di desa Teluk Papal dan Desa Teluk Pambang.
Mayat yang ditemukan kemudian langsung dievakuasi di RSUD Bengkalis untuk dilakukan identifikasi awal dan pemeriksaan luar oleh Satreskrim Polres Bengkalis bersama pihak RSUD Bengkalis.
Dari identifikasi awal diketahui identitas satu diantara mayat di temukan.
Saat dilakukan identifikasi ditemukan KTP di salah satu kantong pakaian mayat.
Sesuai KTP yang tertulis identitasnya bernama Maya Karina kelahiran Mojekerto 29 November 1981, dengan Alamat Desa Metikan RT02 RW02 kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Munjekerto Provinsi Jawa Timur.
Sementara satu mayat lagi tidak diketahui indentitasnya.
Kemudian mayat ini juga di bawa ke Rs Bhayangkara Pekanbaru untuk indentifikasi dan pemeriksaan DNA selanjutnya.
Tidak sampai disitu, hasil penyisiran petugas gabungan Polsek Bengkalis, Polair Polres Bengkalis serta BPBD Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Satu mayat kembali ditemukan di perairan tanjung jati dengan kondisi sudah rusak.
Mayat di ditemukan sekitar pukul 16.45 WIB Sabtu petang.
Mayat langsung dievakuasi ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan didentifikasi awal.
Terakhir, satu mayat mengapung ditemukan di Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Meranti, Riau pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB
Tersangka Ditangkap
Misteri 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau ini kemudian terungkap dengan ditangkapnya 2 orang tersangka.
Kedua tersangka membawa 11 korban dari Malaysia ke Rupat, dan 11 korban ini merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal di Malaysia yang hendak pulang ke kampung halaman.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan perkembangan informasi kasus penemuan 11 mayat di perairan Selat Malaka, Bengkalis.
Katanya, hingga hari ini telah berhasil diidentifikasi 4 jenazah dan keempatnya sudah diambil pihak keluarga.
Mereka diantaranya Mimi Dewi (32) asal Sumbar, Ujang Chaniago (48) asal Sumbar, Marian Suhadi (24) asal Sumut, dan Paisal Ardiyanto (24) asal Sumut.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada DM Nakal dan Bilang Beli Follower
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Ubah Kepribadian dalam Dunia Kerja di Coffee Shop
"Terkait dengan 2 orang yang berhasil diselamatkan oleh awak kapal ferry Indomal 5, yakni BB (31) dan JML (38), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bengkalis," ujarnya.
Lanjut Sunarto, keduanya telah menyerahkan diri ke Polres Bengkalis pada hari Senin, 10 Desember 2018.
Keduanya lalu diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan kata Sunarto, didapatkan keterkaitan antara penyelamatan yang dilakukan oleh awak kapal Indomal 5 terhadap kedua tersangka, dengan kasus penemuan 11 mayat di perairan Riau.
"Ini merupakan satu rangkaian kejadian," bebernya.
Sunarto mengungkapkan, keduanya membawa para korban yang merupakan TKI yang bekerja di Malaysia.
Rute dari Malaka dengan tujuan Rupat.
Namun di perjalanan, kapal mereka mengalami musibah di tengah laut.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis," tuturnya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan petugas.
Diantaranya selembar visa/ passport atas nama Maya Kirana, selembar KTP atas nama Maya Kirana, selembar foto copy atas nama Ujang Caniago.
Kemudian sebuah jeriken, sebuah baju pelampung warna oranye, kemudian pakaian dan properti 11 korban.
Ada juga sebuah USB Drive merk Tosiba warna putih yang berisikan video dan foto pada saat penyelamatan kedua tersangka oleh kapal Indomal 5 dari Dumai ke Malaka, dan terakhir hasil visum dan autopsi para korban.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Muhammad Natsir)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 11 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau, Kapal Karam di Selat Malaka, Pelaku Divonis 8 Tahun