News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Senjata Api dari Tangan Tersangka Kepemilikan Sabu di Aceh Singkil

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam tersangka penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan plus empat peluru aktif, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Rabu (29/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sekaligus kepemilikan senjata api (senpi) jenis revolver dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Keenamnya ditangkap di empat lokasi terpisah, Rabu (29/5/2019).

Kasatresnarkoba Polres Aceh Singkil, Iptu Mustafa kepada Serambi, Kamis (30/5/2019) menyebutkan, dua tersangka diringkus di wilayah Singkil.

Mereka adalah AS (31), warga Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil dan M (21), warga Desa Kilangan, Kecamatan Singkil.

AS sehari-hari bekerja sebagai tenaga bakti pada salah satu SKPK di jajaran Pemkab setempat.

Sementara M selama ini bekerja sebagai karyawan hotel.

Baca: Anies Baswedan-Anis Matta Doakan Ani Yudhoyono, Kondisi Kesehatan Istri SBY Memburuk

AS diringkus pada pukul 20.30 WIB dari kediamannya Desa Pulau Sarok bersama barang bukti berupa 14 paket ganja.

Kepada polisi, AS mengaku barang haram itu dibelinya Rp 650 ribu dari M.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, hanya sepuluh menit kemudian polisi menangkap M di Hotel Bidadari, Singkil.

Mustafa mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka kasus ganja ini berkaitan dengan pengembangan kasus sebelumnya yakni empat tersangka narkoba dan kepemilikan senjata api plus empat peluru aktif yang ditangkap mulai dini hari hingga sore Rabu (29/5/2019).

Sehingga, total tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk polisi sebanyak enam orang.

Enam tersangka penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan plus empat peluru aktif, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Rabu (29/5/2019). (Polres Subulussalam)

Sita Senpi Revolver

Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver plus empat peluru aktif saat menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu (29/5/2019) dini hari.

Penangkapan yang dimpimpin Kasatresnarkoba Iptu Mustafa ini dilakukan di dua lokasi dalam waktu berbeda.

Mustafa menyebutkan, empat pelaku semuanya merupakan warga Aceh Singkil.

Mereka adalah BM (35), warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, S bin Kha (22), warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, A HA bin A (43), warga Desa Ujung Limus, Kecamatan Simpang Kanan, dan Is T bin TT (35), warga Pangalan Sulampi, Kecamatan Suro.

Penangkapan tersebut berawal saat personel Unit Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca: Tampil di Acara Doa Bersama, Titiek Soeharto Diteriaki Ibu Presiden oleh Emak-emak

Berbekal informasi itu, tim tersebut dibantu personel Polsek Simpang Kiri, menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi yang valid, menurut Kasatresnarkoba, polisi mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahagunaan narkotika di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri.

Saat menggeledah badan dan pakaian tersangka BM, polisi menemukan satu paket ganja yang disimpan dalam tas pinggangnya.

Dari BM juga ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat peluru aktif yang disimpan dalam tas ransel miliknya.

Berdasarkan hasil interogasi, senpi rakitan itu merupakan sisa konflik.

Sementara ganja, menurutnya, dibeli BM dari A di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Kemudian polisi mengejar pelaku lain dan sekitar pukul 14.00 WIB menangkap tersangka A, S, dan IS di kebun sawit Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan.

Selanjutnya, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.(lid)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Temukan Senpi Saat Tangkap Tersangka Ganja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini