TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Terdakwa calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) Aceh asal Pidie Jaya (Pijay), Maimun Musa atau lebih kerap disapa Maimun Raja Pante kini dijadikan tahanan kota.
Menyusul ada permohonan pengalihan tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pijay, karena dia mengalami sakit serius, yakni penyakit maag akut.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Pijay, Mukhzan SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Aulia SH mengatakan sejak Rabu (29/5/2019) terdakwa Maimun Musa menjalani persidangan dengan agenda putusan sela.
Sepekan lalu dia mengajukan alih tahanan kepada pihak PN dan selanjutnya juga dikabulkan permohonan PN Pijay.
"Ini menjadi sidang pertama putusan sela, setelah dia memperoleh permohonan alih tahanan dari sel Rutan Kelas II Benteng Kota Sigli menjadi tahanan kota," ujarnya.
Selama persidangan ke empat kali, termasuk sidang putusan sela terdakwa koorperatif menghadiri sidang.
Malahan, katanya, sidang lanjutan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi akan dilanjutkan setelah lebaran atau pada Rabu (12/6/2019) mendatang.
"Jadi, tahanan ini merupakan wewenang penuh PN Pijay," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua PN Pijay, Deny Saputra SH MH secara terpisah, Kamis (30/5/2019) mengatakan pengabulan permohonan alih tahanan dari Rutan Kelas II Benteng Kota Sigli menjadi status tahanan kota ini berdasarkan permohonan terdakwa.
Dia beralasan, mengalami kurang sehat yaitu sakit maag akut.
"Permohonan ini kami kabulkan setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bersikap kooperatif dalam beberapa kali persidangan dengan tetap hadir," jelasnya.
Dia menegaskan pengabulan permohonan ini murni dalam proses hukum dan tidak ada permainan antara terdakwa dengan PN Pijay.
"Ini murni hanya pertimbangan kemanusiaan saja, apalagi selama ini dia benar-benat kooperatif," katanya.
Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir ini, terdakwa terlihat di beberapa pusat perbelanjaan.