Padahal yang bersangkutan selama ini menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Benteng Kota Sigli, Pidie, karena masih menjalani sidang perkara penipuan terhadap satu gadis Gampong Blang Asan Sigli, bernama Anita Selfitri (26).
Terdakwa telah meraup ratusan juta rupiah dengan iming-iming dapat menjadikan CPNS di RSUZA Banda Aceh pada 2018 lalu.
"Selaku keluarga korban, saya patut mempertanyakan keberadaan terdakwa yang selama ini masih ditahan, justru bisa menghirup udara bebas diluar tahanan," kata salah satu keluarga korban, Nazar, Kamis (30/5/2019).
Menurut Nazar, tahanan yang dapat berkeliaran di luar akan memperburuk citra penegakan hukum atau supremasi hukum.
Maka atas ketimpangam ini, pihaknya akan mengadukan kembali pada lembaga hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
"Ini memang perlu dipertanyakan, apakah ada permainan hukum," tanya dia.
Seperti diketahui, seorang calo CPNS telah dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie.
Dia diduga telah menipu seorang gadis Blang Asan, Sigli, Pidie, bernama Anita Selfitri (26) seratusan juta rupiah dengan iming-iming dapat menjadi CPNS di RSUZA Banda Aceh.
Kepala Kejari Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasi Pidum, Aulia SH, mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah kasus ini ditangani oleh penyidik Dirreskrimum Polda Aceh.
Pelaku dijerat dua pasal yaitu 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan tuntutan maksimal empat tahun penjara.
Dari fakta penyidikan, pelaku telah melakukan penggelapan uang korban Anita Selfitri sebesar Rp 130 juta.(c43)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Calo CPNS Jadi Tahanan Kota