Yakni Andi Nofiandi, merupakan tetangga korban yang kesehariannya berjualan di konter.
Popon mengungkapkan, berdasar informasi dari sejumlah orang yang nongkrong di konter, pada Rabu malam, tidak biasanya Andi menitipkan konter kepada orang lain.
Apa lagi saat itu, Andi pergi dengan alasan sebentar. Kemudian, saksi lainnya adalah orang yang dipinjami linggis.
Di mana Andi mengembalikan linggis pada Kamis pagi.
Satu saksi lagi adalah orang yang menerima gadaian motor dari Andi.
Andi, pada Kamis siang sebelum jasad korban ditemukan mengambil motornya yang digadai dengan menebus Rp 5 juta.
Ternyata uang yang digunakan untuk membayar gadaian motor adalah yang dicuri dari korban.
Atas saksi dan bukti tersebut Tim Polres Pesawaran yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hasbi Eko melakukan penangkapan terhadap Andi, Jumat (31/5/2019) pukul 4.45 WIB.
Andi ditangkap di rumahnya ketika sedang tidur. Andi kemudian di bawa ke kantor polisi untuk diintrograsi.
Kapolres Popon mengatakan, pada saat diintrograsi Andi mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, Andi sempat menceritakan bagaimana cara membunuh korban dan menerangkan motifnya.
Lantas untuk melengkapi bukti-bukti, lanjut Popon, petugas membawa Andi untuk menemukan bukti lainnya.
Yakni pakaian dan uang korban yang lain.
Sebab, ungkap Popon, Andi mengaku telah mengambil uang senilai Rp 15 juta.