Ikan goreng/ons : Rp 10 ribu
Ikan bakar/ons : Rp 10 ribu
Ikan goreng saus tiram : Rp 10 ribu
Meski Anny telah menyusun harga agar lebih terbuka kepada konsumen, namun dapat dipastikan aktivitas dagangannya di Jalan Hos Cokroaminoto itu dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah.
"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya.
Daftar harga yang disusun Bu Anny yang Viral (Tribun Jateng/ Budi Susanto)
Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.
"Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha saat dikonfirmasi Tribunjateng.com.
Hari yang ikut ke rumah kontrakan Bu Anny pada Jumat malam itu menuturkan, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.
Bertandatangan nama Mutiani di atas materai Rp 6.000, harus tertera tiga poin penting pernyataan.
Wanita yang mengaku kelahiran Malang, Jawa Timur ini menuliskan surat pernyataannya sebagai berikut :
1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga
2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran
3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.