News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erwiana TKI yang Pernah Viral karena Jadi Korban Penyiksaan Majikan Kini Lulus Sarjana Cum Laude

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwiana Sulistyangsih (27), mantan TKI asal Ngawi yang mengalami siksaan majikan di Hong Kong pada 2013 berhasil meraih mimpinya, Sabtu (8/9/2018).

Erwiana Sulistianingsih, TKI korban penganayaan majika itu, berhasil bangkit bahkan ia sudah lulus sarjana dengan predikat cum laude.  Erwiana baru saja menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Saat masih menjalani pekerjaan sebagai TKI di Hong Kong, ia mendapat luka parah di wajah dan sekujur tubuhnya.

Erwiana tak hanya pasrah menerima perlakuan tak menyenangkan tersebut, ia ikut berjuang melawan diskriminasi dan kekerasan.

Berkat perjuangannya, Erwiana dinobatkan sebagai 100 orang paling berpengaruh di dunia oleh Majalah Time pada 2014.

Setelah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh, Erwiana memutuskan untuk berhenti menjadi TKI.

Ia memilih melanjutkan sekolah di perguruan tinggi.

Pernah Jadi Korban Penyiksaan Majikan, Mantan TKI Ini Berhasil Lulus Cum Laude dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. (Facebook/Erwiana S)
Lima tahun berlalu setelah kejadian mengenaskan tersebut, Erwiana membuktikan diri bisa menoreh prestasi.

Ia berhasil mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikatCum Laude.

Prestasi Erwiana ini membuat Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia bangga.

Ternyata, motif Erwiana untuk menjadi TKI dikarenakan untuk melanjutkan pendidikan.

Erwiana dari awal sangat ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Sayangnya, orangtuanya tak sanggup membiayai pendidikannya tersebut.

Erwiana memutuskan untuk menjadi TKI di Hong Kong.

Namun, sesampainya di sana ia justru mendapat beragam siksaan sadis selama delapan bulan.

Saat Erwiana ditemukan terluka dan dikirim ke Indonesia, ia sudah mengalami cedera parah dan berat badannya hanya 25 kg.

Proses persidangan kasus penganiayaan tersebut berlangsung dari 8 Desember 2014 sampai 21 Januari 2015.

Erwiana berhasil memenangkan sidang tersebut yang disambut bahagia para TKI.

Majikan Erwiana yang bernama Law Wan-tung terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, berupa menganiaya, mengintimidasi kriminal, dan tidak memberikan gaji.

Luw Wan-tung divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 15.000 dollar Hong Kong (Rp25 juta). (*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini