Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Meski melakukan aksi pembegalan seorang diri, Son Kipli (38), warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah mampu menaklukkan dua orang korbannya.
Berbekal sebilah senjata tajam (sajam), Son Kipli berhasil mendapatkan Rp 580 ribu dari dua korbannya, 18 Mei 2019 silam.
Kedua korban atas nama Nur Sahidin (29) dan Ahmad (27) warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, melintas hendak menuju Lampung Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Sampai di Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, keduanya diikuti Son Kipli yang mengendarai sepeda motor.
Son Kipli menyalip motor yang ditumpangi kedua korban.
"Sambil mengancam (dengan sajam) korban ngomong kamu sudah hebat, ya. Kamu sering lewat sini, kan, saya minta uang. Kalau gak jangan lewat sini lagi kalian," kata Nur Sahidin menirukan ucapan Son Kipli kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Karena takut ancaman tersangka, Nur Sahidin memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Son Kipli namun, pemberian itu ditolak.
Son Kipli meminta uang jumlah lebih besar.
"Saya bilang saya punya uang Rp 50 ribu, dan saya mau kasih ke dia. Tapi dia nolak mintanya uang Rp 1,5 juta. Ya kami gak punya uang segitu," ujar Nur Sahidin menambahkan.
Kedua korban yang merasa sudah aman karena memberikan uang kepada Son Kipli mencoba pergi dari lokasi kejadian, namun ternyata masih diikuti dari belakang dan Son Kipli tetap meminta uang lebih.
Ahmad kemudian mengeluarkan dompet dan memberi lagi uang Rp 100 ribu.
Saat membuka dompet itu lah, Son Kipli justru merampas dompet korban dan kemudian pergi.
"Setelah pergi membawa dompet saya dia kembali lagi dan memberikan dompet saya. Tapi dia minta lagi uang supaya ditambahin. Kami sudah tidak punya uang lagi dan pasrah saja," ujar korban.
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Indra Herlianto, Minggu (9/6/2019) mengatakan, setelah korban melapor kepada pihaknya kemudian jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan saksi-saksi dan ciri-cirinya.
Akhirnya pada Selasa (4/6/2019) lalu, Son Kipli ditangkap Unit Reskrim Tekab 308 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, tanpa perlawanan.
"Modus tersangka mencegat korban dengan sepeda motor di jalan yang sepi. Setelah itu mengancam dengan senjata tajam, lalu meminta sejumlah uang. Total kerugian kedua korban yakni total sebesar Rp 580 ribu," terang Komisaris Indra Herlianto.
Son Kipli dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.
Indra mengimbau pengendara untuk waspada dan memperhatikan kondisi jalan ketika melintas, serta melapor kepada kepolisian terdekat jika terjadi tindak kriminalitas.
Son Kipli mengaku aksi itu ia lakukan pertama kali.
Alasan Son Kipli melakukan aksi pembegalan lantaran terbentur keperluan keluarga dan membayar utang.
Son Kipli mengatakan, dirinya meminta uang kepada kedua korban sebesar Rp 1,5 juta, karena saat itu terdesak membayar utang kepada seseorang yang akan jatuh tempo menjelang Idul Fitri.
"Ia saya minta kepada keduanya Rp 1,5 juta. Saya mau bayar utang. Tapi saat itu gak lebih dari Rp 500 ribu (dapat dari korban). Itu (pembegalan) spontan saya lakukan gak saya rencanakan," ujarnya.