Kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal dirumah temannya di Banda Aceh. Mereka berdua pun pergi ke sana dengan mobil angkutan umum L-300.
Setelah tiba di Banda Aceh, pelaku dan korban menjumpai teman tersangka R dan meminta tinggal kepada korban di rumahnya.
Namun teman pelaku tidak memberi izin, sehingga pelaku dan korban memilih kembali ke Kota Langsa dan tiba pada Minggu (9/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Tersangka R kembali menyuruh korban untuk pulang, tetapi korban tetap tidak mau pulang kerumahnya.
Sehingga pada hari itu tersangka R kembali membawa korban ke rumah teman perempuannya yang beralamat di daerah Simpang Comodor, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
"Pelaku diamankan Minggu (9/6/2019) di rumah temannya di kawasan Simpang Comodor, dan kini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Agung.