News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hori Bilang Uang Gadai Istri Rp 250 Juta Buat Usaha Ternyata Dipakai untuk Berjudi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri.

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang terus mendalami kasus gadai istri berujung pembunuhan salah sasaran.

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, menyampaikan informasi terbaru kepada TribunJatim.com tentang sosok Hori yang tega menggadaikan istrinya, R (35) senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Hori, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, diberitakan telah membunuh Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Ternyata Hori salah membunuh orang, ia mengira Toha adalah Hartono yang tidak mau mengembalikan istrinya yang digadaikan.

Sebelumnya, AKBP M Arsal Sahban menyebut kasus ini menggambarkan telah terjadi degradasi moral karena seorang suami tega menggadaikan istrinya demi uang Rp 250 juta.

Hori (tengah) diapit para polisi yang menangkapnya. Lelaki itu ditangkap karena membunuh Muhammad Toha dan menggadaikan istri (Sri Wahyunik/Surya)

Bagaimana sosok Hori sebenarnya?

AKBP M Arsal Sahban mengungkapkan informasi yang didapatnya dari lapangan bahwa Hori bukan pria yang bagus perangainya.

"Dari informasi yang saya dapat, Hori bilang uang Rp 250 juta itu semula untuk usaha. Tetapi ternyata untuk judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soal ini akan kami dalami lagi," kata AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019).

Ditanya apakah ada kemungkinan, justru R, istri Hori, yang tidak mau kembali kepada Hori karena perangainya buruk, AKBP M Arsal Sahban menjawab secara normatif.

"Itu juga yang akan kami cari tahu. Karena itu hari ini kami panggil Hartono dan R agar semua menjadi jelas," kata AKBP M Arsal Sahban.

Hori tersangka pembacokan dan si suami gadaikan istri sendiri saat diinterogasi oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019). (TRIBUNMADURA/IST)

Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Toha tewas akibat bacokan itu.

Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.

Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha.

Baca: 7 Pasangan Tak Sah Reunian di Penginapan Diciduk Satpol PP

Sebab, Hartono disebut tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang.

Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.

Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah, tetapi Hartono menolaknya.

Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.

Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono.

Hori, pria Lumajang gadaikan istrinya sendiri hingga berakhir pembunuhan (TRIBUNJATIM.COM)

Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat.

"Terlepas dari kasus pembunuhan tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana. Masa istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, untuk menguak masalah tersebut, AKBP M Arsal Sahban berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Baca: Dua Pria Telanjang Berpelukan di Mobil Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.

Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori dan juga penerima gadai, Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya. (TribunJatim/Adi Sasono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul UPDATE Kasus Gadai Istri Rp 250 Juta, Hori Bilang Uang Gadai untuk Usaha, Ternyata untuk Judi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini