News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hori Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya, Uang Dipakai Buat Judi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hori dipertemukan dengan L dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019)

Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik

 TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Perkara hukum yang  menjerat Hori (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang salah sasaran membunuh orang bisa bertambah.

Ditemukan indikasi perdagangan orang setelah polisi menginterogasi istri Hori, L (34).

Indikasi perdagangan orang (human trafficking) itu menimpa pada anak Hori dan L.

Saat bertemu Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, L menuturkan anak lelakinya  dijual oleh Hori.

Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan.

Saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun.

"Katanya orang-orang dijual. Dijual seharga Rp 500 ribu. Dijual saat masih berada di Medan," kata L kepada Arsal.

L merupakan perempuan asal Sumatera Utara.

Dia bertemu dengan Hori saat bekerja di sebuah perkebunan sawit di Sumatera Utara.

Keduanya lantas menikah.

L mengaku hanya menikah secara siri dengan Hori.

Namun Hori mengaku menikahi L secara sah berdasarkan hukum negara.

Dari pernikahannya dengan Hori, L memiliki tiga orang anak.

Dua anaknya meninggal dunia dan satu anak yang masih hidup, berjenis kelamin laki-laki dijual oleh Hori seharga Rp 500 ribu.

L menuturkan, hasil penjualan itu dipakai untuk main judi dan kehidupan sehari-hari.

Anak tersebut kini bersama orang yang disebut L telah membelinya.

"Anak saya tidak mengenali saya sebagai mamanya," imbuh Lasmi.

Kapolres Lumajang M Arsal Sahban menegaskan akan mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan L itu, kata Arsal, ada beberapa hal yang harus ditelusuri polisi termasuk indikasi perdagangan orang.

“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal.

Seperti diberitakan, Hori menjadi tersangka pembunuhan karena telah membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019). Ternyata Hori salah sasaran membacok Toha.

Targetnya adalah Hartono, tetangga Toha yang juga rekan Hori. 

Hori mengaku kecewa dan marah karena Hartono tidak mau mengembalikan sang istri, L kepadanya. 

Hori menyebut, istrinya sebagai jaminan utang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta.

Namun belakangan, jaminan utang berupa istri itu dibantah oleh L dan Hartono.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini