Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri Kecamatan Baito, lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (11/11/2024).
Tuntutan bebas tersebut dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna.
JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan yang belum dipublikasikan secara perinci.
Namun, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menilai tuntutan jaksa tersebut "aneh" dan berencana untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan atas penuntutan tersebut.
"Baik, saudara terdakwa sudah dibacakan tuntutan saudara tadi. Bagaimana diserahkan ke penasehat hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, kepada Supriyani.
Supriyani menganggukkan kepala sebagai tanda persetujuan.
Majelis hakim kemudian menanyakan kesiapan kuasa hukum untuk membacakan pleidoi tersebut.
Baca juga: 5 Populer Regional: Fakta Baru Kasus Guru Supriyani - Gadis Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Syur
"Butuh berapa hari?" tanya Stevie.
"Kamis bisa," jawab Andri.
Stevie yang didampingi oleh dua anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, memutuskan untuk menunda sidang.
"Kita tunda hari Kamis yah untuk pembelaan dari penasehat hukum," jelas Stevie.
Sidang lanjutan untuk pembacaan pleidoi dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).