TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Penyidik Polres Lumajang berencana memanggil Hartono dan R untuk keperluan pengembangan kasus gadai istri Rp 250 juta yang berujung pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada TribunJatim.com, Jumat (14/6/2019) pagi.
"Ada banyak informasi yang ingin kami dapatkan untuk mengembangkan kasus gadai istri yang berujung pembunuhan ini," kata AKBP M Arsal Sahban.
AKBP Arsal juga mengungkapkan informasi terbaru soal sosok Hori yang tega menggadaikan istrinya, R (35) senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Terkuak Cara 'Aneh' Ajudan Kawal Soeharto Pasca Tak Jadi Presiden, Siasatnya Ketahuan, Akhirnya Malu
Sebelumnya, diberitakan bahwa Hori, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, telah membunuh Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Ternyata Hori salah membunuh orang, ia mengira Toha adalah Hartono yang tidak mau mengembalikan istrinya yang digadaikan.
AKBP M Arsal Sahban juga mengatakan, pihaknya juga akan mendalami soal sosok Hori yang sebenarnya.
AKBP M Arsal Sahban mengungkapkan informasi yang didapatnya dari lapangan bahwa Hori bukan pria yang bagus perangainya.
Halaman berikutnya: Penggunaan uang hasil gadai istri